Kaleidoskop 2020: Meredam Potensi Kerugian Negara Lewat Aturan IMEI
Merdeka.com - 'Lebih baik ketinggalan dompet, daripada smartphone', begitu kira-kira ungkapan yang kerap dijumpai bagi sebagian manusia modern saat ini. Smartphone dianggap barang yang maha penting dibandingkan sekadar dompet.
Tak jarang, ketika sudah di jalan menuju kantor atau bepergian, kemudian gawai terlupa, mereka rela untuk kembali ke rumah.
Smartphone memang telah menjelma menjadi sebuah barang yang harus ada di saku celana. Tak lagi sebagai alat komunikasi. Meski utamanya adalah alat untuk ‘halo-halo’. Maka itu tak heran, bila pengiriman smartphone ke pasar negeri ini mencapai 7,5 juta unit di tiga bulan pertama tahun 2020.
Angka itu menurut lembaga riset IDC turun -7,3 persen YoY lantaran pandemi Covid-19. Jadi bisa dibayangkan, besarnya pasarnya Indonesia jika pandemi tak menyerang.
Bagi oknum jahat, besarnya kebutuhan smartphone di Indonesia, menjadi ladang ‘subur’ mereka untuk mendapatkan pundi-pundi keuntungan. Tentu saja melalui smartphone black market (BM).
Ponsel selundupan ini, ternyata tak main-main jumlahnya. Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) memperkirakan ponsel illegal ini punya potensi merugikan negara dari sisi pajak senilai Rp 2,8 triliun per tahun.
Hitung-hitungan APSI begini, jika peredaran ponsel BM yang menyentuh 20 persen dari total pasar. Kemudian dikalikan dengan total pasar smartphone dalam setahun sebesar 45 juta unit yang hasilnya ada 9 juta unit ponsel BM.
Lalu misalnya, 9 juta unit ponsel BM tersebut harga rata-ratanya adalah Rp 2,5 juta, nilainya pun jadi sebesar Rp 22,5 triliun. Adapun pajak PPh dan PPn yang digabung menjadi 12,5 persen yang selanjutnya dikalikan dengan Rp 22,5 triliun menghasilkan angka Rp 2,8 triliun.
Perhitungan APSI ini, tentu saja mengejutkan pemerintah. Kemudian Asosiasi mendorong pemerintah untuk cepat-cepat mengatur verifikasi dan nomor identitas asli ponsel atau International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Pemerintah pun sepakat itu. Akhirnya, agar kekuatan hukum kuat, aturan itu dibuat Peraturan Menteri Bersama antara Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2019. Rencananya, aturan itu akan diberlakukan pada 18 April 2020.
Masyarakat Kebingungan
Jelang penerapan pemblokiran ponsel illegal melalui IMEI, masyarakat pun bertanya-tanya. Kebanyakan mereka mempertanyakan nasib smartphone yang telah dibelinya dari luar negeri. Bisa digunakan atau tidak jika telah dibeli sebelum aturan tersebut diterapkan.
Beberapa pejabat legislatif pun ada yang tertangkap kamera kala menggunakan smartphone yang belum dirilis di Indonesia. Kebanyakan mereka menyebut smartphone yang digunakan dibeli saat berada di luar negeri. Salah satu anggota DPR kepada Merdeka.com pernah mengatakan, terkait nasib smartphone yang telah dibelinya secara resmi di luar negeri.
"Bagaimana yang sudah terlanjur beli secara resmi tapi di luar negeri?" ungkapnya.
Keresahan anggota legislatif itu senada dengan yang dipertanyakan masyarakat umum. Simpang siur pun terjadi. Ada yang bilang, tetap tak bisa digunakan, ada pula yang menyebutkan masih bisa digunakan.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Ismail meluruskan simpang siur yang terjadi.
"Yang perlu dipahami masyarakat adalah regulasi ini berlaku ke depan. Bukan berlaku surut. Jadi kalau ada masyarakat yang membeli smartphone di luar negeri sebelum tanggal 18 April 2020, itu tak perlu mendaftarkan IMEI-nya. Bisa langsung digunakan seperti biasanya," ungkap Ismail.
"Tetapi, jika membelinya setelah tanggal 18 April 2020, maka harus mendaftarkan IMEI-nya terlebih dahulu melalui sistem aplikasi yang sedang disiapkan agar smartphone bisa digunakan," terang dia.
Tersangkut Hal Teknis
Rencana 18 April 2020 sebagai penerapan pemberlakuan aturan IMEI, ternyata belum bisa sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Dari sisi teknis, Kementerian Perindustrian mempersiapkan nomor-nomor IMEI yang secara sah bisa diterima di Indonesia. Sementara, Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) yang menyiapkan mesinnya. Mesin itu kerap disebut Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Mesin CEIR ini bertugas untuk memverifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang ada di sisi operator seluler untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal.
Belum maksimalnya penerapan tersebut lantaran sisi teknis yang rumit. Pada akhirnya, pemerintah pun mulai mengumumkan efektif 100 persen pada 15 September 2020. Pengelolaan CEIR dilakukan bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengoordinasikan operator telekomunikasi seluler menjalankan ketentuan pengendalian IMEI.
"Membangun IMEI itu membangun sistem yang komprehensif sehingga ada skenario-skenario yang perlu dilakukan tes, untuk tahapan pertama kami 140 skenario kami sudah selesai," ujar Sekertaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir pada medio Agustus lalu.
Pasca dioperasikan 100 persen, bukan tidak ada kendala lagi. Sebulan pasca diberlakukan 100 persen pemblokiran lewat IMEI pada September 2020, sejumlah produsen mengaku tidak bisa menjual produk terbaru lantaran kapasitas mesin CEIR penuh. Perlu diketahui, kapasitas mesin CEIR bisa menampung 1,2 miliar nomor IMEI, saat itu tinggal 55 juta nomor IMEI lagi.
Meski demikian, persoalan itu pun telah usai. Menurut Dirjen SDPPI Kemkominfo, Ismail, kapasitas mesin CEIR kini mampu menampung 2 miliar nomor IMEI. Kemkominfo berharap bahwa sistem pengendalian IMEI berjalan dengan baik untuk jangka waktu panjang.
"Sehingga tujuan-tujuan yang direncanakan akan berjalan dengan baik, seperti perlindungan konsumen, menjaga kebocoran keuangan negara dari barang selundupan dan lain-lain," tutur Ismail.
(mdk/faz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAhli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.
Baca SelengkapnyaJokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca SelengkapnyaPresiden pun mengaku prihatin bahwa Indonesia saat ini masih menjadi pengguna dari sektor perangkat teknologi dan informasi, belum bisa menjadi pemain pasar.
Baca SelengkapnyaBerikut nama aplikasi yang hanya tersedia di iPhone untuk mengecek lubang hitam.
Baca SelengkapnyaBerikut ini deretan HP Android bekas yang dicari-cari.
Baca Selengkapnya