Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengacu pada kasus 'Sang Penghina Jokowi,' unggahanmu harimaumu

Mengacu pada kasus 'Sang Penghina Jokowi,' unggahanmu harimaumu social media. shutterstock

Merdeka.com - Salah satu kasus di Indonesia yang sedang menjadi sorotan banyak pihak sekarang ini adalah penghinaan yang dilakukan oleh seorang pembantu tukang sate terhadap Presiden Indonesia, Joko Widodo. Pertanyaannya adalah apakah sang penghina memang layak mendapatkan hukuman?

Seorang pembantu tukang sate ditangkap pihak berwajib karena menghina Presiden Jokowi di account Facebooknya. Bahkan dia juga mendapatkan ancaman 10 tahun penjara atas kelakuannya itu.

Dari satu sisi, memang di mana pun juga, presiden merupakan simbol dari suatu negara, oleh karenanya menjadi satu hal yang tidak patut dilakukan untuk menghina seorang pemimpin negara baik di dunia nyata atau pun di dunia maya.

Bahkan aksi yang dapat dikategorikan trolling, bullying dan juga virtual mobbing seperti itu menjadi satu hal yang tidak mengenakkan dan memiliki kandungan penghinaan tersebut juga melanggar UU ITE (pasal 27, ayat 3) dan Undang-Undang Pornografi.

Namun sedikit mundur pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, berapa kali mantan Presiden Indonesia tersebut mendapatkan serangan virtual dari banyak pihak, baik yang berupa sindiran langsung/tak langsung atau juga hujatan-hujatan yang dapat dikatakan sangat tidak pantas dilayangkan kepada sosok seorang pemimpin negara. Akan tetapi, tidak ada tindakan yang menjurus pada penahanan.

Bahkan ketika Pra dan Pasca Pemilu 2014 kemarin, Prabowo Subianto dan Jokowi, juga tak luput menjadi meme serta bahan lelucon di jejaring sosial, khususnya Twitter dan Facebook.

(mdk/das)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu

Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Pesan Prabowo ke Kuasa Hukum jika Ada yang Coba Pecah Belah Hubungannya dengan Jokowi
Pesan Prabowo ke Kuasa Hukum jika Ada yang Coba Pecah Belah Hubungannya dengan Jokowi

Menurut Otto, Prabowo sedikit berpesan bahwa jangan harap ada yang dapat memecah belah hubungannya dengan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen
Muncul Desakan Pemakzulan Jokowi, Istana Klaim Kepuasan ke Presiden Masih Tinggi di Atas 75 Persen

Istana menegaskan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak terganggu dengan munculnya wacana pemakzulan Jokowi.

Baca Selengkapnya
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Respons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya