Komisi I DPR: Kominfo Janji Setop Penjualan Kartu Perdana Zain
Merdeka.com - Lempar tanggung jawab terjadi antara Kementerian Komunikasi dan Informatik dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kementerian Perdagangan dalam kasus peredaran kartu telekomunikasi operator seluler asal Saudi Arabia, Zain. Hal ini menjadi perhatian Komisi I DPR RI.
Evita Nursanty, anggota Komisi I DPR RI, melontarkan keberatannya terhadap peredaran kartu perdana Zain kepada menteri komunikasi dan informatika (menkominfo) saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, baru-baru ini.
Menurut anggota parlemen dari Fraksi PDI Perjuangan, seharusnya Kominfo dan BRTI sudah melakukan penghentian peredaran kartu Zain di seluruh embarkasi haji. Sebab Zain di Indonesia nyata melanggar UU Telekomunikasi No 36 tahun 1999 beserta turunannya.
“Kominfo dapat segera menghentikan seluruh kegiatan Zain di embarkasi haji,” ujar Evita di Jakarta, kemarin.
Selain melanggar UU Telekomunikasi, kegiatan Zain yang mendistribusikan kartu perdana dan menjual layanannya di Indonesia untuk jamaah haji dinilai Evita tidak baik untuk fairness usaha di Indonesia. Lantaran Zain yang merupakan perusahaan telekomunikasi asing bisa mendistribusikan dan menjual layanan telekomunikasinya di Indonesia.
“Saat rapat kerja Komisi I dan menkominfo sudah saya tanyakan. Pak Rudiantara berjanji segera bertindak terhadap distribusi dan penjualan Zain. Bahkan Rudiantara segera memerintahkan BRTI untuk segera melakukan tindakan. Saya menilai langkah yang dilakukan Kominfo memang terlambat. Tapi lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” terang Evita.
Komisi I mengharapkan Kominfo dapat berlaku adil dalam mengawasi kegiatan usaha operator telekomunikasi seperti Zain dan bisa lebih melindungi serta berpihak kepada operator telekomunikasi nasional yang memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan di Indonesia. Sebab operator telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia sudah melakukan kewajibannya, seperti membayar USO dan PNBP lainnya.
“Karena kontribusinya sudah pasti, maka seharusnya Kominfo memberikan perlindungan kepada operator telekomunikasi nasional. Tidak benar juga membiarkan operator asing mendistribusikan SIM card dan menjual layanannya di Indonesia,” ujarnya.
Agar kasus seperti Zain tidak terjadi lagi di masa mendatang, anggota Komisi I DPR RI ini meminta Kominfo dapat bertindak tegas terhadap seluruh pelaku usaha telekomunikasi yang menjual layanannya di Indonesia.
Praktik distribusi SIM card dan penjualan paket oleh Zain, operator asing asal Saudi Arabia, di Indonesia jelas-jelas melanggar UU 36 tahun 1999. Dalam pasal 1 butir 12 UU Telekomunikasi disebutkan, penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi. Sehingga dalam hal ini kartu perdana (SIM card) yang dijual Zain di Indonesia, merupakan bagian dari media atau alat dalam penyelenggaraan telekomunikasi.
Di pasal 4 UU yang sama dinyatakan bahwa telekomunikasi dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kominfo. Penjualan kartu perdana operator luar negeri, dalam hal ini Zain di wilayah Indonesia tanpa penindakan yang tegas dari Kominfo akan menghilangkan kedaulatan pemerintah atas wewenang yang dimilikinya untuk melakukan pengaturan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo Soal Suap SAP: Kasus Lama, Skalanya Terlalu Kecil
Budi menjelaskan, hal ini terjadi sebelum nama Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) berubah menjadi BAKTI.
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaAS Ungkap Pejabat Indonesia Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Kementerian Kelautan dan Perikanan Jawab Begini
SAP melalui agen-agen tertentu terlibat dalam skema untuk menyuap pejabat Indonesia guna mendapatkan keuntungan bisnis.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pejabat KKP Dituduh Terima Suap dari Perusahaan Jerman, Begini Respons Menteri Trenggono
Perusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaKapolri Mutasi 211 Personel dan ada 14 Perwira Bertugas ke Luar Polri, Berikut Daftarnya
Berdasarkan Surat Telegram ST/171/I/KEP./2024 terdapat sejumlah pejabat Polri diberikan tugas ke beberapa instansi.
Baca SelengkapnyaKomisi VI DPR RI Apresiasi Kesiapan Pertamina Hadapi Lebaran 2024
Apresiasi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI
Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaAkhirnya Terungkap, Begini Kronologi Menteri Bahlil Cabut Ribuan Izin Tambang
Satgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca Selengkapnya