Kata Ombudsman soal gugatan Internux
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memutuskan untuk mengabulkan gugatan PT Internux yang dilayangkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) soal penggunaan frekuensi 2,3 GHz. Kemkominfo digugat agar memberikan izin penggunaan pada pita frekeuensi dengan lebar 30 MHz untuk skala nasional kepada PT Internux.
Dalam pokok perkara itu salah satunya disebutkan bahwa Kemkominfo telah melanggar UU No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena lalai dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pemenang seleksi pita frekuensi 2.3 GHz yang tidak melakukan penyelenggaraan jaringan sehingga PT Internux tidak dapat melakukan jasa nasional.
Terkait hal itu, anggota Ombudsman pun angkat suara. Menurut Alamsyah Saragih, merujuk dari beleid itu pada dasarnya Kemkominfo tak mengharuskan adanya lelang frekuensi tersebut. Karena hal itu merupakan kebijakan dari Kemkominfo sendiri.
"Tidak semua frekuensi harus lelang, boleh lelang atau tidak," jelasnya saat ditemui belum lama ini.
Kata dia, sepatutnya Kemkominfo memperkuat badan hukum agar kejadian ini tak terulang kembali. Masalahnya, secara umum pemerintah Indonesia memiliki rencana besar terkait dengan Broadband Plan hingga 2019. Jika ini tidak dilakukan, Alamsyah khawatir rencana tersebut hanyalah tinggal kenangan.
"Kalau lambat dan banyak yang menggugat, agenda Indonesia Broadband Plan bisa porak poranda atau gagal," ungkap dia.
Rencana banding dan lelang jalan
Anggota komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna, memastikan pemerintah akan melakukan banding terkait gugatan yang dilakukan PT Internux. Hanya saja sejauh ini, pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Mereka terlebih dahulu akan menunggu putusan lengkap dari gugatan tersebut.
"Kami masih menunggu putusan lengkapnya," ungkap Ketut.
Hal senada juga diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saat dijumpai usai acara konferensi pers BlackBerry Aurora. Menurutnya, terkait hal ini terlebih dahulu harus melihat putusan lengkapnya. Barulah hal itu akan didiskuksikan di internalnya.
Diketahui bersama, awal mula persoalan gugatan PT Internux karena pihaknya merasa dizalimi lantaran mereka merupakan pemegang lisensi nasional untuk frekuensi 2,3 GHz. Keputusan lisensi itu mereka dapatkan di tahun 2014. Namun, saat itu Kemkominfo justru memberikan lisensi nasional kepada PT Smart Telecom yang sejatinya memegang lisensi nasional di frekuensi 1,9 GHz juga.
Alih-alih terjadi gangguan kala itu, akhirnya Kemkominfo memindahkan frekuensi PT Smart Telecom ke 2,3 Ghz dengan mendapat lisensi nasional dengan pita yang dimiliki 30 MHz. Hal itu pun menjadi ramai. Karena menurut beberapa kalangan, seharusnya hal itu ditender ulang.
Maka dari itu, barangkali moment di mana frekuensi 2,3 GHz akan dilelang, jadi ajang PT Internux menagih pemerintah untuk memberikan hak mereka yang 'tertunda'. Mereka menginginkan pemerintah memberikan lebar pita 30 MHz pada frekuensi 2,3 GHz dengan cakupan nasional serta izin layanan suara, penomeran, dan kode akses bagi pemegang merek Bolt.
Kendati persoalan ini mencuat, pihaknya akan tetap melakukan lelang pada frekuensi 2,3 GHz tersebut. Meskipun situasinya tengah dalam kondisi seperti saat ini. Bahkan selain kemelut gugatan PT Internux, drama-drama terkait Rencana Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz Untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, juga menambah keruwetan persoalan ini. Terutama soal syarat yang ditetapkan oleh Kemkominfo yakni keikutsertaan peserta dibatasi.
"Tidak seharusnya peserta lelang dibatasi. Ini justru bisa membuntungkan negara. Sebaiknya Kemkominfo menyampaikan kebutuhannya itu seperti apa tanpa harus mengatakan di depan hanya pilih satu. Kemkominfo sebaiknya melakukan tanpa ada diskriminasi. Jadi bebas siapa saja boleh," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Hanafi Rais.
(mdk/idc)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya