Jangan Pernah Kirim Emoji Love di Negara Ini, Berat Tanggung Jawabnya

Ada konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan bagi siapapun mengirim emoji love ke seorang wanita di negara ini.

Fauzan Jamaludin
Oleh Fauzan Jamaludin - Reporter
Jangan Pernah Kirim Emoji Love di Negara Ini, Berat Tanggung Jawabnya
Jangan Pernah Kirim Emoji Love di Negara Ini, Berat Tanggung Jawabnya (Merdeka.com)

Ada konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan bagi siapapun mengirim emoji love ke seorang wanita di negara ini.

Penggunaan emoji hati atau love sign biasanya diartikan sebagai tanda cinta, atau menunjukkan kepedulian terhadap sesama.

Namun, berbeda di negara satu ini. Alih-alih menunjukkan rasa cinta, penggunanya justru bisa kena petaka.


Mengirim emoji hati, khususnya yang berwarna merah di Kuwait, ternyata bisa terkena hukuman pidana.

Hal ini terjadi karena mengirim emoji hati di dalam sosial media dan aplikasi chatting dianggap sebagai sebuah tindak kejahatan dan termasuk ke dalam hasutan untuk berpesta pora.

Mengutip Gulf News, Rabu, (29/11), Haya Al Shalahi, pengacara asal Kuwait, mengatakan, bahwa mereka yang mengirimkan emoji hati dapat dikenakan hukuman penjara 2 tahun dan denda kurang lebih 2.000 dinar Kuwait. 


Bukan hanya di Kuwait, tetapi di negara tetangganya, Saudi Arabia juga menerapkan peraturan serupa. Seseorang yang mengirimkan emoji hati berwarna merah melalui WhatsApp bisa dikenakan hukuman penjara.

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Berdasarkan hukum di Saudi, siapapun yang merasa dirugikan dengan penggunaan emoji ini maka pelakunya dapat dihukum sekitar 2 sampai dengan 5 tahun penjara, dan juga membayar denda sebesar 100.000 riyal Saudi. 

Dok. Istimewa
Dok. Istimewa

Hal tersebut terjadi lantaran menurut ahli kejahatan siber asal Saudi mengatakan, bahwa dalam kitab yurisdiksi kenegaraan mereka jika seseorang mengirim simbol hati merah melalui chatting seperti WhatsApp, maka diartikan sebagai pelecehan. 

Tentunya, hal ini  sangat berbeda dari beberapa negara lainnya yang menggunakan emoji hati sebagai gesture, atau tanda cinta melalui komunikasi verbal.
Dok. Istimewa

Al Motaz Kutbi, anggota the Anti-Fraud Association di Saudi Arabia, menjelaskan bahwa penggunaan gambar dan ekspresi tertentu selama percakapan online berlangsung dapat berubah menjadi sebuah tindak kejahatan dan pelecehan.

Tindakan ini bisa saja terjadi jika penerima merasa dirugikan oleh pihak pengirim. 


Lebih parahnya, jika pengguna merasa dilecehkan oleh pengirim pesan, maka dapat dituntut dengan hukuman yang lebih berat, yaitu denda 300.000 riyal dah penjara maksimum 5 tahun.

Rekomendasi