Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hal Ini Perlu Diperhatikan dalam Perlindungan Data Pribadi

Hal Ini Perlu Diperhatikan dalam Perlindungan Data Pribadi ilustrasi internet. © lynn-library.libguides.com

Merdeka.com - Jamalul Izza, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengatakan perlindungan data pribadi mutlak diperlukan oleh seluruh sektor. Oleh sebab itu, pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) ini masih akan panjang selesainya.

"Perlindungan data pribadi saat ini mutlak diperlukan untuk seluruh sektor. Liat zaman sekarang ini dominan sudah masuk ke ranah digital. Mau tidak mau, kita harus melakukan transformasi. Di sisi lain, pengguna internet juga naik," ujar Jamal saat diskusi ‘Menjaga Pentingnya Data Pribadi’, belum lama ini.

Menurut hasil survei APJII tahun 2019-Q2 2020, jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 196,7 juta jiwa. Setidaknya terdapat 73,7 persen dari populasi Indonesia yang berjumlah 266 juta. Di tahun 2018, jumlah pengguna internet Indonesia mencapai 171,17 juta pengguna.

Tiga Kategori Butuh Perlindungan Data Pribadi

Jamal melanjutkan, semakin meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia, maka muncul pertanyaan siapa saja yang sebetulnya membutuhkan perlindungan data pribadi?

Kata dia, yang membutuhkan perlindungan data pribadi ada 3 kategori. Pertama, pemilik data pribadi. Pemiliki data pribadi ini merupakan tingkatan yang paling tinggi untuk dilindungi. Pasalnya, mereka butuh perlindungan dari pencurian, penyalahgunaan dan pemrosesan data pribadi tanpa izin.

"Serta pelanggaran dalam melindungi data pribadi. Contoh misalnya nomor-nomor telepon yang tidak jelas memberikan promo-promo yang mengganggu aktivitas kita. Nah, mereka ini mendapatkan nomor kita dari siapa?" jelasnya.

Kedua adalah pengendali data pribadi. Menurut Jamal, pengendali data pribadi ini juga perlu dilindungi. Sebab, pengendali data pribadi ini yang diamanahkan oleh pemilik data untuk memproses dan menyimpan data pribadi masyarakat.

"Saat rapat dengar pendapat bersama DPR RI tentang RUU PDP, kami dari APJII memberikan poin ini sebagai usulan yang masuk ke UU PDP nantinya. Tujuannya agar tidak ada salah tafsir dalam hal kewajiban mencegah data pribadi diakses. Makanya, kita harus punya standar untuk ini," ungkap Jamal.

Kemudian yang ketiga adalah kedaulatan data. Jamal menyatakan kedaulatan data juga tak bisa dilepaskan dari perlindungan data pribadi. Bagaimana menjaga kedaulatan data dijaga agar data-data penting masyarakat Indonesia tidak berada di luar negeri.

"Itulah mengapa, APJII tidak setuju adanya transfer data di luar negeri. Kita ingin data masyarakat Indonesia ada di Indonesia," jelasnya.

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan
Menjaga Privasi di Internet, Makin Jadi Tuntutan

Menjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Kasus Dugaan Pemalsuan Data Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Tujuh PPLN Dituntut Enam Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

Enam PPPLN tidak dipenjara sementara satu dijebloskan ke rutan.

Baca Selengkapnya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya

Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital
Pentingnya Peran Perempuan dalam Keluarga Mencegah Kejahatan Digital

Mencegah pencurian data pribadi dengan meningkatkan pengamanan mulai dari gadget sendiri.

Baca Selengkapnya
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari
Tugas Pantarlih Pemilu dan Kewajibannya, Menarik Dipelajari

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Baca Selengkapnya
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta
Pengguna Internet di Indonesia 2024 Mencapai 221 Juta

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) merilis hasil survey internet Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya