Bertemu manajemen Tik Tok, Menkominfo minta aturan dipenuhi
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara baru saja bertemu dengan perwakilan dari manajemen Tik Tok. Mereka adalah SVP Bytedance (perusahaan induk TikTok), Zhen Liu; SVP dan CEO TikTok, Nan Zhang; Head of Legal TikTok, Yujie Chang; serta Head of Public Policy TikTok, Jia He.
Dalam pertemuan tersebut, pria yang akrab disapa Chief RA ini meminta agar Tik Tok patuh terhadap aturan di negeri ini, terutama mengenai penapisan konten-konten negatif.
"Bagi kami yang penting ada komitmen. Membersihkan semua konten-konten negatif yang ada di Tik Tok," jelasnya usai bertemu dengan manajemen Tik Tok di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (4/7).
Dilanjutkan dia, berdasarkan penjelasan dari manajemen Tik Tok, untuk urusan filtering konten negatif pada dasarnya mereka sudah memiliki tim. Diklaimnya mencapai 5 ribu orang secara global. Meski begitu, kenyataannya masih ada konten-konten negatif yang masih berseliweran.
"Mereka sih bilang hire puluhan atau mungkin ribuan orang untuk membersihkan konten negatif tersebut. Tapi terserah mau berapa jumlahnya, tapi yang penting dibersihkan. Nanti harus kita buktikan," ungkapnya.
Kemudian, pemerintah juga meminta komitmen dari Tik Tok untuk memiliki representatif kantor di Indonesia. Hal ini supaya bisa melakukan komunikasi jika ada kemungkinan konten negatif lagi.
"Kami minta komitmen dari mereka melakukan filtering untuk konten-konten yang akan datang guna menghindari pemblokiran," terangnya.
Sebelumnya, Menkominfo menyatakan bahwa aplikasi Tik Tok diblokir lantaran mengandung unsur konten negatif. Sehingga berdasarkan masukan dari pihak terkait, mengusulkan untuk aplikasi tersebut diblokir.
Secara paralel, Kemkominfo juga melakukan komunikasi dengan pihak aplikasi Tik Tok untuk meminta membersihkan seluruh konten negatif. Hal ini pun bila aplikasi Tik Tok ingin dibuka aksesnya seperti sedia kala.
"Kami sudah menghubungi Tik Tok untuk membersihkan kontennya. Pendekatannya kami lakukan seperti kepada Bigo yang telah membersihkan dan menjaga kontennya. Ada puluhan staf Bigo yang kerjanya membersihkan konten Bigo untuk Indonesia, maka Bigo kami buka lagi," jelas Rudiantara.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Atur TikTok di Masa Transisi, Pemerintah Bisa Belajar dari Kebijakan AS
DPR AS akan mengambil sikap terkait aturan yang memaksa Bytedance, menjual kepemilikan Tiktok kepada pemilik di luar China jika masih ingin beroperasi.
Baca SelengkapnyaKemendag: Proses Integrasi Sistem TikTok dan Tokopedia Mendekati Rampung
Kemendag akan terus memantau secara intens sampai proses kemitraan antara Tokopedia dan Tiktok 100 persen comply dengan Permendag 31.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop Belum Patuhi Aturan, Pemerintah Diminta Tak Tebang Pilih
Pemerintah diminta berani dalam menindak pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
TikTok Shop Masih Jualan di Media Sosial, Kemenkop UKM: Melanggar Ketentuan
Pemerintah menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan TikTok Shop.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR: Selama Proses Migrasi Berlangsung, Harusnya TikTok Hentikan Proses Jualan
Kemendag memberi batas tiga bulan kepada Tiktok untuk memindahkan fitur e-commerce miliknya ke Tokopedia, setelah diakuisisi.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca SelengkapnyaSinggung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca SelengkapnyaTikTok Masih Layani Transaksi Jual-Beli di Sosial Media, Mendag Beri Respons Begini
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut, pihaknya memberikan waktu toleransi bagi TikTok untuk melayani transaksi jual-beli.
Baca SelengkapnyaSepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca Selengkapnya