Bagaimana Nasib Duit Pengguna Ketika PayPal Diblokir?
Merdeka.com - PayPal merupakan salah satu layanan digital yang terkena imbas diblokir gara-gara tak mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (29/7), telah merilis 10 aplikasi yang belum terdaftar pada sistem Kominfo dan direncanakan bakal diblokir jika tak segera mendaftarkan diri, salah satunya PayPal.
Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyadari bahwa ketika diketahui PayPal belum terdaftar, permasalahan baru akan muncul di masyarakat. Namun, aturan tetap dijalankan dan tak bisa dilanggar.
"Kita menyadari dari awal bahwa ini akan menjadi ramai di masyarakat. Adalah pasti masyarakat yang sudah menggunakannya. Tapi kan sekarang opsinya sudah lebih banyak," kata pria yang akrab disapa Semmy ini seperti disiarkan oleh MetroTV, Sabtu (30/7).
Pemerintah, lanjut Semmy, sudah memiliki solusi bagi pengguna PayPal yang masih memiliki dana di platform pembayaran tersebut. Lantas, apa solusinya?
"Antara lain solusinya, kita akan buka blokir PayPal sementara agar masyarakat segera memindahkan atau menarik dana mereka. Karena sekali lagi, PayPal itu tidak memiliki ijin dan belum mendaftar ke Kominfo," ungkap Semmy.
Pemerintah menjamin bahwa uang nasabah tidak akan hilang dari platform tersebut ketika PayPal diblokir. Pemerintah hanya melarang operasional PayPal bukan melarang layanannya di Indonesia.
"Uang itu tetap punya nasabah, walaupun layanannya itu tidak bisa diakses di Indonesia, uang nasabah itu tetap akan dijamin oleh penyelenggara. Yang kita larang kan itu operasionalnya bukan layanannya. PayPal juga terikat oleh hukum internasional," jelas dia.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaUji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aplikasi mobile banking dari BRI ini memungkinkanmu untuk menonaktifkan kartu debit yang hilang dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaBlibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaAdapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaSelain itu, disarankan untuk mengaktifkan perlindungan ganda pada kartu pembayaran atau akses pembayaran agar lebih tenang.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca Selengkapnya