Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bagaimana Nasib Duit Pengguna Ketika PayPal Diblokir?

Bagaimana Nasib Duit Pengguna Ketika PayPal Diblokir? PayPal. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - PayPal merupakan salah satu layanan digital yang terkena imbas diblokir gara-gara tak mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat (29/7), telah merilis 10 aplikasi yang belum terdaftar pada sistem Kominfo dan direncanakan bakal diblokir jika tak segera mendaftarkan diri, salah satunya PayPal.

Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyadari bahwa ketika diketahui PayPal belum terdaftar, permasalahan baru akan muncul di masyarakat. Namun, aturan tetap dijalankan dan tak bisa dilanggar.

"Kita menyadari dari awal bahwa ini akan menjadi ramai di masyarakat. Adalah pasti masyarakat yang sudah menggunakannya. Tapi kan sekarang opsinya sudah lebih banyak," kata pria yang akrab disapa Semmy ini seperti disiarkan oleh MetroTV, Sabtu (30/7).

Pemerintah, lanjut Semmy, sudah memiliki solusi bagi pengguna PayPal yang masih memiliki dana di platform pembayaran tersebut. Lantas, apa solusinya?

"Antara lain solusinya, kita akan buka blokir PayPal sementara agar masyarakat segera memindahkan atau menarik dana mereka. Karena sekali lagi, PayPal itu tidak memiliki ijin dan belum mendaftar ke Kominfo," ungkap Semmy.

Pemerintah menjamin bahwa uang nasabah tidak akan hilang dari platform tersebut ketika PayPal diblokir. Pemerintah hanya melarang operasional PayPal bukan melarang layanannya di Indonesia.

"Uang itu tetap punya nasabah, walaupun layanannya itu tidak bisa diakses di Indonesia, uang nasabah itu tetap akan dijamin oleh penyelenggara. Yang kita larang kan itu operasionalnya bukan layanannya. PayPal juga terikat oleh hukum internasional," jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo menuntut seluruh platform digital baik lokal maupun global harus terdaftar. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Maka itu, Kominfo meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat baik lokal maupun global melakukan pendaftaran paling lambat 20 Juli.

(mdk/faz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget
Puluhan Orang Ditangkap di Sulsel Terkait Penipuan Online, Barang Buktinya Bikin Polisi Kaget

Modus terduga pelaku dalam menjalankan aksinya yakni pinjaman online.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini
Penjelasan Polisi Soal Surat Tilang Dikirim Lewat WhatsApp, Catat Lima Lima Nomor Mengirim Pesannya Berikut Ini

Uji coba penerapan surat tilang dikirim melalui aplikasi WhatsApp ini menggunakan lima nomor khusus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jangan Khawatir Saat Dompet Hilang dan Kartu Debit BRI Raib, Nonaktifkan Saja Lewat BRImo!
Jangan Khawatir Saat Dompet Hilang dan Kartu Debit BRI Raib, Nonaktifkan Saja Lewat BRImo!

Aplikasi mobile banking dari BRI ini memungkinkanmu untuk menonaktifkan kartu debit yang hilang dengan mudah dan cepat.

Baca Selengkapnya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli

Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Tertipu, Perhatikan Hal Ini Jika Pesan Tiket Pesawat atau Kamar Hotel Secara Online
Jangan Sampai Tertipu, Perhatikan Hal Ini Jika Pesan Tiket Pesawat atau Kamar Hotel Secara Online

Selain itu, disarankan untuk mengaktifkan perlindungan ganda pada kartu pembayaran atau akses pembayaran agar lebih tenang.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya
Ditjen Pajak Kirim Surat Cinta Via Email ke 25 Juta Wajib Pajak, Begini Isinya

Masyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.

Baca Selengkapnya