Ada perubahan perilaku masyarakat saat isi data pribadi
Merdeka.com - Perubahan perilaku masyarakat melakukan pengisian data pribadi, mulai berubah. Jika dulu, pada tahun 2005, masyarakat jujur mengisi data pribadi manakala meregistrasikan kartu perdananya. Namun, seiring berjalannya waktu, ketaatan masyarakat terhadap hal itu kian memudar. Entah apa yang menyebabkannya. Yang jelas, masyarakat mulai menginginkan yang instant.
"Saat ini sebanyak 360 juta nomor aktif di mesin operator. Tetapi pertanyaannya adalah, apakah 360 juta nomor itu berisikan identitas asli pengguna? Pasti tidak," kata Merza Fachys, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) saat acara Forum Merdeka Barat 9 di Gedung Kemkominfo, Selasa (7/11).
Maka itu, kata Merza, proses registrasi kartu prabayar diyakini mampu membalikan kondisi saat ini. Mengembalikan saat masa-masa masyarakat taat terhadap proses registrasi kartu perdana. Pada dasarnya, aturan untuk meregistrasi kartu prabayar sudah ada pertama kali pada tahun 2005.
Kemudian diperbaharui pada tahun 2014 lalu. Namun kala itu, yang menjadi persoalan adalah validasi dari data yang disampaikan pengguna layanan seluler. Barulah pada tahun 2017 ini, pemerintah mengeluarkan aturan baru soal registrasi pelanggan jasa telekomunikasi yang disesuaikan dengan NIK dan nomor KK. Hal ini juga seiring dengan adanya inovasi e-KTP.
"Kita harus berterimakasih atas terselenggaranya e-KTP sehingga terbentuk database yang nantinya bisa menjadi data yang dioptimalkan untuk layanan. Di sisi lain, kita mempersiapkan perbaikan terhadap data 360 juta nomor aktif tersebut dalam waktu yang tidak lama tapi valid," ungkapnya.
Sejak diberlakukannya registrasi ulang kartu prabayar pada 31 Oktober 2017 hingga 6 November 2017, tercatat sebanyak 54.347.072 nomor yang telah melakukan registrasi dari 340 juta kartu prabayar yang aktif.
Kendati demikian, bukan berarti semua prosesnya berjalan lancar. Menurut Achmad Ramli, Dirjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), sebanyak 20 persen masyarakat yang menggunakan layanan seluler gagal melakukan registrasi sejak dimulainya registrasi prabayar. Salah satu penyebab gagalnya registrasi sebagian masyarakat belum memahami cara registrasi.
"Misalnya, pada registrasi ulang diminta untuk ketik ulang nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Namun ada sebagian masyarakat yang ditulis langsung NIK bukan nomornya," terang dia.
Adapun, cara melakukan registrasi kartu perdana dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Sedangkan untuk pelanggan lama dengan formatULANG#NIK#Nomor KK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK agar proses validasi ke database Ditjen Dukcapil dapat berhasil.
(mdk/ega)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada juga orang yang putus asa dengan menuliskan di media sosialnya untuk mencurahkan isi hati.
Baca SelengkapnyaSuratul Padli mengatakan bahwa dirinya bersama istri mengetahui adanya pencatutan nama mereka untuk kredit tersebut.
Baca SelengkapnyaMenjadi penting bagi masyarakat yang ingin menjaga privasinya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ramai postingan di akun X terkait kabar diretasnya data pelanggan KAI.
Baca SelengkapnyaDalam mobil tersebut diketahui berisi tiga orang saat menabrak bus kuning UI
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaAiman menggugat Polda Metro Jaya terkait penyitaan handphone hingga data pribadi elektronik yang masih berstatus saksi.
Baca SelengkapnyaSIINas merupakan aplikasi yang dapat mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data.
Baca SelengkapnyaIdentitas dua anggota TNI yang membantu Praka RM menculik dan menganiaya pemuda asal Aceh, Imam Masykur (25) diungkap ke publik.
Baca Selengkapnya