Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

  • MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima
    5
    Foto •
    MK Putuskan Gugatan Ijazah Gibran Tak Dapat Diterima

    Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Perkara diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya. Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pilpres 2024. MK juga menegaskan kewenangannya dalam perkara PHPU tidak mencakup pembatalan keterpilihan atau pendiskualifikasian Gibran sebagai Wakil Presiden.