Merdeka Logo
Tanya apapun tentang artikel ini...
NewsPolitikEkonomiArtisTrendingTeknologiOtoDuniaCek FaktaSehatSportFoto

Perintah Hakim

  • Semua
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • KPK Tindak Lanjuti Perintah Hakim, Bupati Buol Diminta Kembalikan Uang USD 10 Ribu
    News•14 Februari 2026
    KPK Tindak Lanjuti Perintah Hakim, Bupati Buol Diminta Kembalikan Uang USD 10 Ribu

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti perintah hakim agar Bupati Buol Risharyudi Triwibowo mengembalikan uang USD 10 ribu terkait kasus pemerasan RPTKA di Kemenaker. KPK juga membuka kemungkinan pemanggilan kembali Bupati Buol untuk dimintai.

Advertisement

Advertisement

Terpopuler
  • PSI Jakpus Usulkan Jokowi Jadi Ketua Dewan Pembina14 jam yang lalu
  • Detik-Detik Polisi Bongkar Aksi Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun di Bogor40 menit yang lalu
  • Modal Visa Liburan, WN Ceko Nekat Bisnis Vila di Bali hingga Dideportasi1 jam yang lalu
  • 2 Motor Bersenggolan di Depok, Penumpang Tewas Terlindas Truk1 jam yang lalu
  • Upacara Hari Jadi Pertambangan ke-81, Bahlil Sampaikan Pesan Penting untuk Birokrasi ESDM8 jam yang lalu
  • Kapolda Metro Jaya Petakan Tiga Wilayah Prioritas Narkoba, Ini Daftarnya9 jam yang lalu
  • Selang 4 Jam, Dua Insiden di Jalur KA Pangrango Bogor–Sukabumi9 jam yang lalu
  • Gubernur Lemhannas Ajak Wartawan Bangun Jurnalisme Kebangsaan9 jam yang lalu
  • Sebaran Titik Panas Karhutla Hari Ini: Kalteng Tertinggi dengan 8.608 Hotspot11 jam yang lalu
  • Jadwal Garudayaksa vs Persib - BRI Super League 2026/27: Persib Menuju ke Pakansari di Vidio11 jam yang lalu
Selengkapnya
Merdeka Logo
KontakRedaksiTentang KamiPedoman Media SiberMetodologi RisetWorkstationDisclaimerSyarat & KetentuanPrivasiKode EtikSitemap
  • Liputan6.comLiputan6.com
  • Bola.comBola.com
  • Kapanlagi.comKapanlagi.com
  • Bola.netBola.net
  • Merdeka.comMerdeka.com
  • Brilio.netBrilio.net
  • Fimela.comFimela.com
Connect with Us
WhatsAppFacebookXInstagramYouTubeTikTokThread

Copyright © 2026 Liputan6.com • KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.