Perasuransian
-
Ekonomi •OJK Terapkan Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko Lewat POJK 33/2025 untuk Pengawasan Lebih EfektifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan POJK Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur metodologi Penilaian Kesehatan PPDP Berbasis Risiko, bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan sektor keuangan.
-
Ekonomi •OJK Ungkap Penyebab Rasio Klaim Asuransi Kredit Melonjak Hingga 85,56 PersenOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti faktor-faktor di balik melonjaknya rasio klaim asuransi kredit hingga 85,56 persen per Oktober 2025, memicu pertanyaan tentang stabilitas industri dan langkah-langkah mitigasinya.