Polisi Masih Cari Video Rekaman saat Pesta Gay Digelar di Apartemen Kuningan
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami lagi apakah pihak penyelenggara atau panitia mengambil keuntungan dalam menggelar acara atau pesta gay tersebut.
Selain itu, pihaknya juga masih mendalami lagi apakah pihak penyelenggara atau panitia mengambil keuntungan dalam menggelar acara atau pesta gay tersebut.
Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka memiliki peran masing-masing mulai dari penyelenggara, penyewa kamar apartemen hingga penyedia konsumsi.
Sepanjang tahun 2018 itu sendiri, mereka sudah menggelar pesta gay sebanyak dua kali.
Sebelumnya, polisi mengamankan 56 orang laki-laki yang diduga telah melakukan pesta seks di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020. Sembilan di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Calvijn menyampaikan, kalau acara pesta gay ini telah dilakukan sebanyak enam kali. Di mana acara pesta gay diadakan di beberapa lokasi di Jakarta.
56 pria ditangkap polisi terkait pesta gay ini. 9 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka.
"Pertama perencanaan ini menjelaskan tersangka yang berperan penyelenggara mulai dari menginisiasi yang dishare di grup untuk menjadi pertemuan," katanya.
Kepolisian melakukan rekonstruksi perkara terkait penggerebekan lokasi pesta gay di kawasan Jakarta Selatan. Dalam kasus ini, sembilan orang menjadi tersangka dan mereka memperagakan 26 adegan.
Dalam rekonstruksi itu, seluruh tersangka yang berjumlah sembilan orang akan hadir dan memerankan peran mereka masing-masing. Rekonstruksi itu akan berlangsung di Polda Metro Jaya.
"TRF ini penyelenggara, dia yang mencari peserta, menyewa kamar apartemen atau hotel dan menerima bayaran dari para peserta," ujar Yusri.
Yusri menambahkan, pengakuan mereka aktivitas pesta gay yang mereka lakukan hanya mencari kesenangan semata. Usia mereka 20 hingga 40 tahun ke atas, dengan status beragam bahka ada yang sudah menikah.
Dalam undangan itu juga tertera kontak yang bisa dihubungi atas nama R, B, G dan A. Di mana setiap yang hadir wajib membayar sejumlah uang.
Sedangkan 47 lainnya yang sempat ditangkap hanya sebatas saksi. Kesembilan tersangka adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan WH. Mereka memiliki peran masing-masing.
Setiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaPada agenda kali ini, KPU akan membacakan hasil rekapitulasi suara di empat provinsi yang tersisa.
Baca SelengkapnyaBahlil menambahkan, Dewan Pers sudah meminta salah satu media online untuk meminta maaf kepadanya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut, saat ini belum ada pembahasan khusus terkait penggunaan anggaran untuk program makan siang gratis.
Baca SelengkapnyaJatuh di kamar mandi bisa menyebabkan luka dan berbagai kondisi medis yang serius.
Baca Selengkapnya