Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara
Diyakini Terima Suap, Dua Hakim PN Jakarta Selatan Dituntut 8 Tahun Penjara. Irwan dan Iswahyu Widodo diyakini bersalah menerima uang Rp 150 juta dan SGD 47 ribu. Keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta.