Mahkama Agung
News•Mahkamah Konstitusi Ubah Syarat Penetapan Status Bencana NasionalMK memutuskan perubahan indikator penetapan status Bencana Nasional. Kini, pemerintah cukup memenuhi tiga dari lima indikator dengan syarat jumlah korban utama.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9324859/original/023829100_1786774447-WhatsApp_Image_2026-08-15_at_11.55.55.jpeg)
MK memutuskan perubahan indikator penetapan status Bencana Nasional. Kini, pemerintah cukup memenuhi tiga dari lima indikator dengan syarat jumlah korban utama.