Berkas Dinyatakan Lengkap, Istri Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Segera Disidang
Keduanya disangkakan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Perencanaan Pembunuhan di mana di dalam KUHP ancamannya mulai dari 20 tahun penjara sampai dengan hukuman mati.