Jiwasraya Siapkan Rencana Pengembalian Izin Perusahaan, Restrukturisasi Selesai?
Direktur Utama Jiwasraya, Angger Yuwono mengatakan, pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Direktur Utama Jiwasraya, Angger Yuwono mengatakan, pengembalian izin perusahaan akan menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian Program Restrukturisasi Jiwasraya.
Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, uang tambahan yang diterima para direksi Jiwasraya tersebut merupakan insentif, bukan bonus. Insentif diberikan sebagai bentuk apresiasi terkait kesuksesan melakukan restrukturisasi terhadap nasabahnya.
Menteri BUMN Erick Thohir, saat ini tengah mendorong revisi Undang-undang sektor keuangan dan Undang-undang Dana Pensiun, untuk menjamin keamanan dana nasabah. Sehingga bisa meminimalisir kasus serupa seperti Jiwasraya dan Asabri.
Telah dilakukan penandatanganan akta pengalihan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang tertera pada setiap polis pada 15 Desember 2021 sebesar Rp 33,02 triliun.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menuntut mati terdakwa korupsi Asabri, Heru Hidayat. Menurut dia, tuntutan tersebut masuk ke dalam terobosan hukum meskipun belum diatur dalam Undang-Undang (UU).
Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengatakan bahwa sekitar 98 persen polis telah menyetujui proses restrukturisasi. Sisanya 2 persen akan terus dilakukan berbagai upaya untuk masuk ke dalam proses restrukturisasi.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengklaim jika proposal restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya telah disetujui hampir sekitar 98 persen nasabah. Namun, dia belum merinci berapa porsi nasabah ritel dan korporasi yang sepakat aksi restrukturisasi tersebut.
Menurut dia, para pensiunan hanya memberikan persetujuan pada restrukturisasi manajemen yang ada di PT Asuransi Jiwasraya. Namun tidak untuk restrukturisasi polis yang jelas-jelas mengurangi nilai manfaat yang selama ini terkumpul.
Dalam menyelesaikan masalah sovabilitas secara sementara, Jiwasraya melakukan window dressing atau manipulasi laporan keuangan dengan kebijakan reasuransi dan revaluasi aset sejak 2008-2017. Kemudian, untuk menyelesaikan masalah likuiditas, manajemen menerbitkan produk asuransi yang bersifat investasi.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, sebagian besar restrukturisasi polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) telah dilaksanakan. Proses restrukturisasi sendiri dibagi menjadi tiga segmen yakni polis korporasi, polis ritel dan polis bancassurance.
Berdasarkan data per 23 April 2021, progres polis korporasi mencapai 80,1 persen. Sebanyak 1.638 polis telah direstrukturisasi dari total 2.044.
Majelis Hakim yang diadukan ialah Rosmina sebagai ketua majelis,serta Ignatius Eko Purwanto, Susanti Arsi Wibawani, H. Sigit Herman Binaji dan Sukartono sebagai anggota majelis.
Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya pun tengah didera tekanan likuiditas akibat pemberian bunga yang tinggi pada produk asuransi dan investasi, yang dijual pada masa lampau.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin kepada IFG Life untuk melakukan restrukturisasi polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pasca restrukturisasi, Jiwasraya akan mentransfer polis beserta seluruh asetnya kepada IFG Life.
Direktur Kepatuhan dan SDM Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso menyebutkan, sebelumnya Jiwasraya tidak menjalankan manajemen risiko dengan optimal berkaitan dengan unit-unit di perusahaan.
Komisi VI DPR RI hingga saat ini terus mendukung upaya yang dilakukan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam menjalankan proses restrukturisasi polis asuransi, yang sudah disepakati sebagai jalan tengah dalam menyelesaikan masalah Jiwasraya di awal 2021.
Sementara itu, pada periode yang sama juga telah terdapat sekitar 25 persen atau 4.350 peserta dari pemegang polis kategori Bancasassurance yang mengikuti program penyelamatan polis ini.
Penyertaan modal tersebut dilakukan untuk mendirikan perusahaan asuransi baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life