Merdeka Logo
Tanya apapun tentang artikel ini...
NewsPolitikEkonomiArtisTrendingTeknologiOtoDuniaCek FaktaSehatSportFoto

I Wayan Arianta

  • Semua
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Kejati Kalbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin, Kerugian Negara Rp5 Miliar
    News•14 Maret 2026
    Kejati Kalbar Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin, Kerugian Negara Rp5 Miliar

    Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi melimpahkan dua tersangka kasus Korupsi Dana Hibah SMA Mujahidin ke Kejaksaan Negeri Pontianak, menyusul kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.

Advertisement

Advertisement

Terpopuler
  • Pascaputusan MK, DKPP Proses 5 Aduan Etik Pemilu 202446 menit yang lalu
  • Bareskrim Bantah 2 Eks Kapolri Tersangka Penyadapan Presiden, Ini Status Perkaranya1 jam yang lalu
  • Operasional Stasiun Gambir Normal Usai Kebakaran1 jam yang lalu
  • Pembangunan Lift Dimulai di Halte Dukuh Atas, Transjakarta Ungkap Jadwal Pengerjaan2 jam yang lalu
  • UU Pelindungan Ketenagakerjaan Buka Peluang Pekerja Outsourcing Jadi Karyawan2 jam yang lalu
  • Perpanjangan SHGB di Kota Baru Parahyangan Disorot KPK2 jam yang lalu
  • Kasus Penyadapan Prabowo, Istana Belum Cabut Bintang Mahaputera Listyo4 jam yang lalu
  • Arief Hidayat: Sadap Presiden Bisa Berujung Makar jika Kedaulatan Negara Terancam5 jam yang lalu
  • 857 Usaha Lokal Berhasil Lolos ke Tahap Nasional Pertamina UMK Academy 20264 jam yang lalu
  • Guncangan Saham Teknologi Ubah Peta Orang Terkaya: Warren Buffett Naik ke Posisi 813 jam yang lalu
Selengkapnya
Merdeka Logo
KontakRedaksiTentang KamiPedoman Media SiberMetodologi RisetWorkstationDisclaimerSyarat & KetentuanPrivasiKode EtikSitemap
  • Liputan6.comLiputan6.com
  • Bola.comBola.com
  • Kapanlagi.comKapanlagi.com
  • Bola.netBola.net
  • Merdeka.comMerdeka.com
  • Brilio.netBrilio.net
  • Fimela.comFimela.com
Connect with Us
WhatsAppFacebookXInstagramYouTubeTikTokThread

Copyright © 2026 Liputan6.com • KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.