Viral Pemilik Laundry di Medan Diteror Pungli, Rumah Dilempari Telur
Merdeka.com - Aksi premanisme atau pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Beberapa waktu lalu, seorang pemilik usaha laundry yang ada di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, menjadi korbannya.
Sebuah video viral di media sosial, diunggah oleh akun Instagram @medanheadlines.news pada Senin (3/1), memperlihatkan seorang wanita pemilik laundry marah-marah kepada dua orang pria pelaku pungli.
Dua pria itu diketahui melakukan pemalakan kepada pemilik laundry tersebut. Namun, pemilik laundry tidak mau memberikan uang kepada para pelaku. Para pelaku bahkan nekat melempari tempat laundry itu dengan telur dan bensin.
Aksi para pelaku pungli itu pun bikin geram warganet. Namun, kabarnya saat ini para pelaku sudah diamankan polisi.
Berikut informasi selengkapnya.
Pelaku Lempari Telur dan Bensin
Instagram/@medanheadlines.news ©2022 Merdeka.com
Dalam video itu, pemilik laundry tersebut marah-marah kepada para pelaku yang dengan sengaja melempari tempat usahanya dengan telur dan bensin. Ia pun dengan berani merekam wajah para pelaku yang kemudian langsung kabur menggunakan sepeda motor.
"Laundry kami dilempari pakai telur, pakai bensin. Ini ya mukanya, ini dia orangnya, " ujar wanita itu sambil merekam wajah para pelaku.
Usai para pelaku pergi, pemilik laundry itu menunjukkan kondisi tempat usahanya yang temboknya penuh dengan bekas telur. Di depan pintu pun terlihat bekas telur yang pecah berceceran di lantai.
"Nah ini dia kita dapat hadiah, kita dapat telur, guys, dapat telur," ujar pemilik laundry sambil memperlihatkan bekas telur yang berceceran.
Pelaku Ditangkap Polisi
Instagram/@medanheadlines.news ©2022 Merdeka.com
Menurut keterangan di unggahan itu, para pelaku berhasil diamankan petugas kepolisian Polsek Sunggal pada Rabu (29/12) lalu. Kedua pelaku diamankan dari tempat persembunyiannya di Perumahan Griya Sirsak, Sesa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kedua pelaku dijerat dalam pasal 170 ayat (1) Subs 368 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara 7 tahun. Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata pun meminta agar masyarakat yang mengalami gangguan premanisme atau pungli untuk langsung melapor ke pihak kepolisian.
"Kepada masyarakat yg melihat atau mengalami gangguan premanisme dapat menghubungi nomor Hotline Polsek Sunggal," katanya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengendara mobil mewah ini nekat terobos trotoar karena jalan utama ditutup.
Baca SelengkapnyaMomen pria kunjungi kelurahan Petobo di Palu, Sulawesi Tengah yang alami likuefaksi 5 tahun lalu. Ternyata ada rumah yang masih ditinggali.
Baca SelengkapnyaSeniman ukir daun ini buat lukisan tokoh-tokoh terkenal dari daun kering, hasil tangannya menakjubkan dan viral.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rumah kambing mewah di Banjarnegara curi perhatian. Penampakannya bikin takjub warganet.
Baca SelengkapnyaTerlihat pelaku mengancam dan meminta HP serta uang dari pemilik warung.
Baca SelengkapnyaSontak saja aksi pengendara mobil yang rela memperlambat kecepatannya itu dibanjiiri pujian warganet.
Baca SelengkapnyaFL melakukan tindakan itu karena dendam pernah ditangkap kasus narkoba dan direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaPolisi: Lagi di jalan mah enggak usah ngerokok dulu. Kena orang itu celacahnya
Baca SelengkapnyaViral warga Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat dibuat geram atas aksi sejumlah pemuda tarik pungli dengan modus bersihkan selokan.
Baca Selengkapnya