Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Diluar Nikah, Ketahui Dasar Hukumnya
Merdeka.com - Tanggung jawab ayah terhadap anak itu mutlak. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dirawat oleh orang tua dan diberikan nafkah yang cukup. Akan tetapi bagaimana jika yang terjadi adalah anak tersebut lahir di luar nikah? Apakah tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah harus tetap dilaksanakan?
Hal ini sebetulnya sudah diatur. Mahkamah Konstitusi atau MK mengatakan bahwa anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana putusan MK pada uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat 1.
Hal tersebut tentu perlu diketahui lebih lanjut. Mengingat pentingnya informasi tentang tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah, maka dari itu Merdeka.com rangkum penjelasan tentang tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah yang perlu untuk diketahui.
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak di Luar Nikah dalam Islam
Islam mengatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan maka ia hanya terhubung dengan ibunya. Bahkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, yang juga dikutip oleh ulama ulama lain bahwa anak yang lahir di luar perkawinan dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya.
Oleh karena itu, pendapat tersebut mengatakan bahwa anak tersebut boleh dikawini oleh ayah biologisnya. Selain itu, ayahnya juga tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah biologisnya.
Akan tetapi, mayoritas ulama mengatakan bahwa, meskipun ayah biologis tidak memiliki pertalian dengan anak yang lahir di luar pernikahan, ayah tersebut tidak diperbolehkan menikahi anaknya. Selain itu, ayah juga tidak berkewajiban memberikan nafkah dan warisan terhadap anak tersebut.
Hal ini tentu berbeda dengan pandangan hukum di negara Indonesia.
Dasar Hukum Perlindungan Anak oleh Negara
Setelah mengetahui tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah menurut Islam, maka Anda juga perlu mengetahui tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah menurut hukum negara. Ini penting karena Anda hidup di Indonesia dan hukum yang dianut adalah hukum negara Indonesia.
Dalam artikel jurnal yang ditulis oleh Rachmadi Usman dalam Jurnal Konstitusi memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk ikut bertanggung jawab.
Aturan itu berlaku sepanjang hal itu bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum bahwa anak yang bersangkutan mempunyai hubungan darah dengan laki-laki tersebut. Dengan demikian, setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang menyebabkan kelahirannya.
Pasal itu berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan /atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adil jika hukum menetapkan bahwa anak yang lahir karena hubungan seksual di luar perkawinan, tidak hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Laki-laki juga harus bertanggung jawab atas anak itu sebagai bapaknya.
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak di Luar Nikah
Di dalam hukum negara bahwa tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah adalah masih terikat. Ayah juga memiliki hubungan dengan anak meskipun anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah. Anak yang lahir di luar nikah itu memiliki posisi yang rawan, tidak berdosa.
Hal ini di satu sisi merupakan bentuk kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap anak yang sudah lahir di luar nikah. Selain itu, itu juga bisa dianggap sebagai sebuah sanksi yang diberikan kepada laki-laki yang berhubungan di luar nikah dengan perempuan sehingga melahirkan seorang anak.
Dalam kata lain, ini merupakan hukuman yang diberikan oleh negara terhadap laki-laki yang suka mempermainkan perempuan akan tetapi tidak bertanggung jawab. Hal itu tentu perlu diatur secara hukum karena telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Dalam hukum Islam mengatakan bahwa tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah tidak lah terikat. Anak yang lahir di luar nikah nasabnya disambung ke ibu dan bukan ke ayah.
Akan tetapi di hukum Indonesia, hal itu telah diubah. Dalam hukum Indonesia, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah ke anak yang lahir di luar pernikahan. Selama hal itu bisa dibuktikan dengan bukti bukti yang ada seperti ilmu pengetahuan dan bukti-bukti lain yang diterima di pengadilan.
Hal itu tentu merupakan sebuah sanksi terhadap laki-laki yang telah melakukan perbuatan zina. Dengan demikian maka ia tidak bisa menolak dan meninggalkan begitu saja perempuan yang sudah mengandung anaknya.
Selain itu, hukum ini juga mengutamakan moral dan etika di dalam masyarakat. Seorang perempuan yang sudah bersusah payah mengandung anak di luar nikah dan dibebankan dengan tanggung jawab sendirian akan terasa sangat berat dan menyusahkan.
(mdk/mff)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebab Anak Suka Memukul, Perlu Diwaspadai dan Dihindari Orangtua
Kebiasaan memukul merupakan suatu hal yang kerap dilakukan anak. Hal ini perlu diperhatikan dan dihindari oleh orangtua.
Baca SelengkapnyaKewajiban Ayah Terhadap Anak Hasil Zina, Pahami Hukumnya
Kewajiban ayah terhadap anak hasil zina dapat dipahami dalam beberapa hukum.
Baca SelengkapnyaPenyebab Anak Hiperaktif dan Cara Mengatasinya, Orang Tua Wajib Tahu
Melihat perilaku anak yang tidak bisa diam, membuat orang tua kerap menduga anak hiperaktif. Apa penyebabnya?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seberapa Penting Menangis dan Mengungkapkan Perasaan pada Perkembangan Anak Laki-laki
Walau anak laki-laki kerap tidak dibolehkan untuk menangis, namun menangis ternyata penting untuk bisa tetap dilakukan anak laki-laki.
Baca Selengkapnya8 Cara Mencegah DBD pada Anak, Lakukan Sejak Dini
Demam berdarah merupakan salah satu penyakit yang sering menyerang anak-anak. Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk melakukan pencegahan DBD.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Ingatkan Anak Buah Pentingnya Etika Selaku Penegak Hukum
Burhanuddin menegaskan, menjadi seorang jaksa pun tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan.
Baca SelengkapnyaGejala Bayi Tersedak dan Cara Menanganinya, Wajib Tahu
Mengenali gejala tersedak pada bayi sangat penting untuk memberikan tindakan cepat dan tepat guna.
Baca SelengkapnyaSetelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU
Di balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.
Baca SelengkapnyaAnaknya Menangis Lantaran Tak Enak Hati Minta Uang Kuliah Profesi, Respons Ayah Ini Bikin Terenyuh
Cara didikan orang tua menentukan keberhasilan anak di masa depan.
Baca Selengkapnya