Hukum Wakaf adalah Sunah, Kenali Bedanya dengan Zakat dan Infaq

Hukum wakaf adalah sunah. Hukum wakaf menjadi salah satu persoalan tersendiri dan membutuhkan penjelasan tentang hukum wakaf.

Muhammad Farih Fanani
Oleh Muhammad Farih Fanani - Reporter
Hukum Wakaf adalah Sunah, Kenali Bedanya dengan Zakat dan Infaq
Ilustrasi uang koin zaman penjajahan Belanda. ©2021 Merdeka.com/liputan6.com

Hukum wakaf adalah sunah. Hukum wakaf menjadi salah satu persoalan tersendiri dan membutuhkan penjelasan tentang hukum wakaf. Orang banyak yang melakukan wakaf, dengan menyedekahkan hartanya kepada sebuah lembaga atau instansi tertentu untuk digunakan dalam kepentingan kebaikan.

Dalam konteks yang lebih spesifik, wakaf biasanya dilakukan untuk memberikan sebuah tanah kepada lembaga keagamaan pengelola wakaf. Namun, wakaf juga bisa berbentuk harta lain. Hal ini membuat hukum wakaf menjadi penting untuk diketahui.

Mengingat akan pentingnya hal itu, maka kali ini Merdeka.com merangkum informasi yang berisi penjelasan tentang hukum wakaf yang tepat yang wajib untuk Anda ketahui, dilansir dari berbagai sumber.

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqf” “waqafa” yang berarti menahan, berhenti, diam di tempat atau tetap berdiri. Menurut madzhab Syafi’i, wakaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Wakif tidak boleh melakukan apapun terhadap harta yang diwakafkan, seperti halnya seorang pemilik terhadap hartanya sendiri.

Menurut laman islam.nu.or.id, para ahli fikih mendefinisikan wakaf sebagai praktik sedekah harta secara permanen yang dilakukan dengan membekukan pemanfaatannya untuk hal-hal yang diperbolehkan oleh syariat. Contohnya adalah tanah yang diwakafkan untuk sebuah yayasan.

Ketika sebuah tanah sudah diwakafkan, maka status wakaf tersebut sudah tidak boleh diperjual belikan dan dihibahkan. Pengelola tanah wakaf tersebut hanya mengatur pemanfaatan tanah tersebut untuk kemaslahatan yayasan.

Dalil Wakaf

Wakaf merupakan kegiatan yang dianjurkan oleh syariat. Adapun salah satu dalil yang menjelaskan persyariatan wakaf dan keutamaan wakaf yaitu:

Lan tanaaluu birra hatta tanfiquu mimma tuhibbuuna wama tunfiqu min syai’in fa innallaha bihi ‘alim.

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS Ali Imran:92).

Menurut hadits, tentang ayat di atas djielaskan sebagai berikut:

“Sahabat Abu Thalhah saat mendengar ayat tersebut bergegas mewakafkan kebun “Bairuha”, kebun kurma miliknya yang paling ia sukai. Nabi pun sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Abu Thalhah, hingga beliau bersabda “Bagus sekali. Itu adalah investasi yang menguntungkan (di akhirat)” (HR al-Bukhari).

Setelah mengetahui pengertian dan keutamaan wakaf, maka Anda juga perlu mengetahui dasar hukum wakaf. Menurut laman bwi.go.id, bahwa wakaf merupakan konsep infaq fi sabilillah. Maka dari itu dalil yang digunakan dalam wakaf adalah dalil-dalil yang menjelaskan tentang keumuman berinfaq fi sabilillah.

Hal itu seperti ayat Al-Qur’an Surat Ali Imran ayat 92, dan juga Al-Qur’an Surat Al Baqarah ayat 367, yang artinya:

““Hai orang-orang yang beriman! Infakkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu.”

Selain hukum wakaf yang didasarkan pada Al-Qur’an dan hadits, dasar hukum wakaf juga disepakati oleh para ulama atau yang disebut dengan ijma’. Wakaf merupakan amal yang disyariatkan dalam Islam. Tidak ada yang bisa menyangkal dan menolak praktik wakaf dalam Islam karena wakaf sudah menjadi amalan yang selalu dilakukan dan diamalkan oleh para sahabat Nabi dan kaum muslimin sejak dulu sampai sekarang.

Maka dari itu, pada dasarnya hukum wakaf adalah sunnah. Hal itu merujuk berbagai dalil yang sudah disebutkan di atas. Selain itu, di negara Indonesia, praktik wakaf telah dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia jauh sebelum masa kemerdekaan.

Maka dari itu, pemerintah telah mengatur tentang perwakafan di Indonesia, yaitu Undang Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Selain itu, hal itu juga dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004.

Meskipun sama-sama memberikan sesuatu yang berharga untuk digunakan kepentingan yang disyariatkan. Namun, wakaf dan zakat memiliki pengertian yang berbeda.

Zakat merupakan ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. Zakat dilakukan dengan ketentuan yang sudah ditentukan oleh agama. Infaq, merupakan bentuk sedekah harta benda yang dapat dilakukan kapan saja dan dengan jumlah yang tidak ditentukan. Sedangkan wakaf bersifat sunnah. Wakaf merupakan bentuk sedekah harta benda yang memiliki nilai guna bagi  banyak orang.

Demikian adalah penjelasan tentang hukum wakaf yang tepat yang perlu Anda ketahui. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa hukum wakaf adalah sunnah, maka dari itu, setelah mengetahui hukum wakaf maka tentu ini akan menjadi salah satu referensi Anda yang berkaitan dengan hukum wakaf dan manfaatnya.

Rekomendasi