Pria Medan Lecehkan 6 Anak Laki-laki di Bawah Umur, Ini Alasan Pelaku Lakukan Aksinya
Merdeka.com - Seorang pria di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut) berhasil diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak laki-laki di bawah umur alias sodomi.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting pada Senin (11/1). Madianta mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial EL (51), warga Kecamatan Medan Helvetia. Sementara korbannya sebanyak enam orang berusia 13 sampai dengan 16 tahun.
"Kita menerima tersangka ini serahan masyarakat pada 6 Januari 2021. Setelah kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, cukup alat bukti, kita tetapkan si terlapor ini jadi tersangka dalam perkara melakukan perbuatan cabul terhadap anak," katanya.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Alasan Pelaku Lakukan Aksi Bejatnya
Madianta menerangkan, pelaku meminta para korbannya untuk melakukukan sodomi pada dirinya. Aksi bejatnya ini ternyata sudah Ia lakukan sejak 2018 lalu.
"Tersangka ini mempunyai penyakit gula, penyakit ginjal yang kalau kasat mata kita liat kondisi tubuhnya lemah. Menurut dia apabila si korban ini melakukan sodomi terhadap dia, dia merasa segar dan imun tubuhnya bertambah," terangnya.
Korban Diberi Iming-iming Uang
Pelaku menggunakan modus iming-iming kepada korban setiap kali melakukan aksinya. Pelaku biasanya memberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp150 ribu kepada para korban setelah melakukan perbuatan tersebut. "Pelaku melakukan aksinya di tiga tempat, yakni di hotel, di rumah pelaku, di kios botot pelaku," jelas Madianta.
Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya ini, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Madianta.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya selama 4 tahun.
Baca SelengkapnyaPolres Malang langsung menggelar olah TKP di lokasi kejadian untuk mengetahui penyebab kematian korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fakta baru terungkap setelah AA, tersangka pembunuh wanita muda di Depok, diringkus polisi. Pemuda itu ternyata terlibat dua kasus kejahatan seksual.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKompol Andika menuturkan bahwa penyidik sudah meminta keterangan dua orang saksi.
Baca SelengkapnyaKapolsek Sawahan Kompol Domingos De Fatima Ximenes saat dikonfirmasi atas pelaporan anak buahnya itu pun membenarkannya.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pelecehan seksual ini sebelumnya terbongkar usai korban mengadukan tindakan tak senonoh itu ke seorang pengacara.
Baca Selengkapnya