Pemkot Padangsidimpuan Siapkan Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Aturannya
Merdeka.com - Pemkot Padangsidimpuan mengeluarkan Perwal No 28 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan yang disertai sanksi denda Rp100 ribu bagi warga kota yang tidak mematuhinya dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dilansir dari Antara, Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, Kamis (10/9), mengatakan, Perwal itu mulai ditetapkan pada 1 September 2020, berdasarkan turunan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Corona virus disease 2019.
Kemudian Permendagri Nomor 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di lingkungan pemerintah daerah, Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang pedoman pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Peraturan Gubsu Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Denda Sebesar Rp100 Ribu
Dalam perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4 M).
Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda administratif sebesar Rp100 ribu.
Denda Rp300 Ribu atau Pencabutan Izin Bagi Pelaku Usaha
Sedangkan sanksi bagi pelaku usaha seperti cafe, hotel, tempat wisata, hingga warung makan yang tidak menaati protokol kesehatan adalah penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan, denda administratif sebesar Rp300 ribu atau pencabutan izin usaha.
Gencarkan Sosialisasi
Wali Kota juga mengimbau kepada satuan kerja perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa se Kota Padangsidimpuan agar gencar melakukan sosialisasi bagi seluruh lapisan masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.“Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan dapat berjalan ketat guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Padangsidimpuan," ungkapnya.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca SelengkapnyaBerikut rincian penyaluran anggaran kesehatan di 2023.
Baca SelengkapnyaSurat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaForm C6 harus sudah diterima warga sebelum pencoblosan.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaBatara menilai Prabowo-Gibran merupakan sosok yang tepat untuk memimpin bangsa Indonesia dan melanjutkan program-program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca SelengkapnyaMoeldoko mewanti, jangan sampai ada keteledoran dalam memberikan layanan kesehatan bagi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPetugas pemilu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS).
Baca Selengkapnya