Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Muhrim adalah Orang yang Melakukan Ihram, Simak Penjelasannya

Muhrim adalah Orang yang Melakukan Ihram, Simak Penjelasannya ilustrasi menolak jabat tangan. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kata muhrim sering dipakai saat menyinggung soal laki-laki yang tidak diperbolehkan untuk menyentuh langsung bagian tubuh yang ada pada wanita. Sering juga kita mendengar kata muhrim sebagai pasangan yang belum menikah secara sah dalam islam.

“Jangan sentuh saya, kita bukan muhrim. Dosa!”

“Laki dan perempuan dilarang jalan berdua saja jika bukan muhrim, karena yang ketiga adalah setan"

Kalimat-kalimat di atas adalah beberapa contoh penggunaan kata muhrim yang sering kita jumpai atau dengar di kalangan masyarakat. Sebagian besar kita pun meyakini hal itu.

Apakah muhrim yang sebenarnya seperti? Apakah pengertian muhrim dalam islam? Apakah benar laki-laki dan wanita dikatakan muhrim apabila telah menikah? Simak penjelasannya.

Arti Muhrim yang Sebenarnya

009 ovan zaihnudin

©2016 Merdeka.com

Terjadi kekeliruan mengenai makna muhrim yang kita yakini selama ini. Bahkan arti sebenarnya sangat jauh berbeda. Mungkin sebagian besar dari kita meyakini bahwa muhrim adalah orang yang haram dinikahi karena beberapa hal tertentu. Akan tetapi semua itu salah.

Muhrim dalam arti sebenarnya bukanlah bermakna seperti itu. Muhrim adalah sebutan untuk orang yang melakukan ihram. Ketika jemaah haji atau umrah telah memasuki daerah Miqat, kemudian seseorang mengenakan pakaian ihramnya, serta menghindari semua larangan ihram, maka orang itu adalah disebut muhrim.

Mahram adalah Muhrim yang Biasa Diyakini

Menurut bahasa, orang yang haram dinikahi oleh sebab tertentu, bukanlah muhrim, melainkan mahram. Dalam bahasa Arab, perbedaan harakat dapat memengaruhi suatu makna kalimat atau kata. Perlu diingat bahwa mungkin ini beda tipis secara tulisan, akan tetapi maknanya jauh berbeda. Dengan kata lain, mahram memiliki makna yang sama seperti muhrim yang kita yakini selama ini.

Pengertian dan golongan wanita yang haram dinikahi telah disebutkan dengan jelas dalam Al qur’an terutama dalam surat An Nisa ayat 23 dan ayat 24. Wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat berikut ini hukumnya haram untuk dinikahi.

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudarasaudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dandiharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa’:23)

Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (An-Nisa’:24).

Mahram Muabbad

Mahram muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk selamanya. Ada tiga kelompok mahram mu'abbad menurut fiqih, yaitu karena adanya hubungan nasab/kekerabatan, adanya hubungan pernikahan, dan hubungan persusuan.

Orang-orang yang tidak boleh dinikahi seorang laki-laki karena ada hubungan kekerabatan di antaranya yakni ibu, nenek dan seterusnya ke atas, anak perempuan, saudara perempuan, saudara perempuan ibu, anak perempuan dari saudara laki-laki dan anak perempuan dari saudara perempuan.

Perempuan-perempuan yang menjadi mahram bagi laki-laki untuk selamanya sebab ada hubungan pernikahan antara lain adalah ibu tiri, atau perempuan yang telah dinikahi oleh ayah, menantu, mertua dan anak dari istri yang telah digauli.

Bila seorang anak menyusu kepada seorang perempuan, maka air susu yang diminumnya tersebut nantinya akan menjadi darah dan daging dalam tubuhnya sehingga perempuan tersebut sudah hampir sama seperti ibunya sendiri. Perempuan itu sendiri dapat menyusui karena kehamilan dari hubungannya dengan suaminya, maka anak yang menyusu kepadanya juga terhubung dengan suaminya layaknya seorang anak terhubung kepada ayah kandungnya.

Selanjutnya keharaman-keharaman melakukan perkawinan berlaku sebagaimana hubungan nasab. Para ulama berpendapat bahwa hubungan persusuan dapat timbul setelah 5 kali persusuan dan usia anak tidak lebih dari dua tahun.

Mahram Ghairu Muabbad

Mahram Ghairu Muabbad adalah orang-orang yang haram melakukan pernikahan untuk waktu tertentu atau sementara dikarenakan hal tertentu. Bila hal yang menghalangi tersebut sudah tidak ada, maka larangan itu tidak berlaku lagi.

Wanita yang termasuk dalam Mahram Ghairu Muabbad antara lain wanita yang haram dinikahi karena hubungan persaudaraan dalam pernikahan, wanita yang akan menjadi istri kelima, wanita yang sudah menikah dengan pria lain, wanita yang berada dalam masa iddah setelah proses talak, wanita yang telah ditalak tiga, wanita pezina, dan wanita yang berbeda agama disepakati oleh para ulama.

(mdk/frd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP