Mekanisme Listrik Gratis, Kebijakan yang Dilakukan Pemerintah di Tengah Wabah Corona
Merdeka.com - Pemerintah telah mengambil beberapa kebijakan dalam upaya penanganan wabah Covid-19 yang kini sedang dihadapi Indonesia. Dalam hal ini pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai upaya perlindungan sosial dan bantuan ekonomi menghadapi dampak Covid-19 di masyarakat.
Salah satu poin dari Perppu tersebut adalah pemerintah memberikan pembebasan biaya listrik bagi 24 juta pengguna listrik 450 KV. Kebijakan ini akan diterapkan selama tiga bulan ke depan.
"Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020," terang Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, pada Selasa (31/3).
Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan kelonggaran biaya listrik bagi pelanggan listrik 900 VA. Dalam hal ini Jokowi menjelaskan akan memberikan subsidi 50 persen bagi setiap penggunanya.
"Dan diskon 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi," lanjut Jokowi.
Seperti dilansir dari Liputan6.om, subsidi listrik ini masuk sebagai prioritas kedua dalam penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial. Dalam hal ini pemerintah telah memberikan alokasi dana sebesar Rp 110 triliun dari total Rp 405,1 triliun untuk penanganan wabah Covid-19. Perppu ini pun akan segera ditandatangani Jokowi agar dapat diterapkan dengan cepat.
"Perppu ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan. Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-Undang," pungkas Jokowi.
Bersamaan dengan Status PSBB
Diterbitkannya Perppu sebagai upaya perlindungan sosial dan ekonomi menghadapi dampak wabah Covid-19 ini bersamaan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan bertambahnya kasus positif corona yang semakin meningkat, pemerintah menilai kondisi ini mempunyai faktor risiko yang tinggi.
"Oleh karena itu, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat. Untuk mengatasi dampak wabah tersebut saya telah memutuskan dalam rapat kabinet, opsi yang kita pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB," kata Jokowi.
Penetapan status ini sudah dilakukan sesuai dengan Undang-undang yang ada dan akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan koordinasi bersama Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah.
"Dasar hukumnya, UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Kepres Kedaruratan Kesehatan," kata Jokowi.
Harus Ada Penurunan Tarif Listrik

2020 Merdeka.com
Sebelumnya pengamat energi dari Energy Watch, Mamit Setiawan, keringanan tarif listrik di tengah wabah virus corona ini memang sudah selayaknya diberikan kepada masyarakat.
Bukan tanpa alasan, menurutnya bersamaan dengan kebijakan Work From Home (WFH) akan secara langsung berpengaruh pada peningkatan konsumsi listrik sehari-hari.
"Saya kira dengan kondisi sekarang memang harusnya perlu adanya penurunan tarif, Karena kita tahu dengan adanya program maupun dengan Work From Home (WFH) otomatis kita tahu konsumsi listrik akan meningkat, memang kegiatan difokuskan di rumah tidak lagi di kantor," kata Mamit seperti dilansir dari Liputan6.com, Rabu (1/4).
Pemberian subsidi listrik ini pun dirasa sangat perlu, mengingat kondisi ekonomi di Indonesia yang sudah mengalami penurunan sejak merebaknya wabah Covid-19. Bahkan dampak secara langsung dirasakan oleh masyarakat menengah ke bawah.
"Saya kira itu suatu langkah yang bagus sekali, dan sangat membantu masyarakat. Sejauh ini yang 450 kwh masih di subsidi tapi untuk golongan 900 kwh juga perlu, karena mereka adalah masyarakat yang terdampak karena adanya covid-19 ini," pungkasnya.
Mekanisme Pembayaran Pelanggan Listrik Pasca Bayar dan Pra Bayar
Seperti dilansir dari laman Liputan6.com, pihak PLN segera menjalankan langkah praktis guna menindaklanjuti keputusan Jokowi terkait stimulus listrik bagi masyarakat selama masa pandemi corona.
Langkah ini tentu saja terkait pembebasan listrik bagi 24 Juta pelanggan dengan daya 450 VA. Serta, pemberian diskon 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA.
"Kemarin, PLN langsung menyiapkan pelaksanaan teknis atas kebijakan Bapak Presiden. Pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi di PLN ada dua jenis, yakni yang memakai kWh meter pascabayar dan prabayar atau menggunakan token. Untuk yang pascabayar, tidak ada masalah, karena pembebasan tagihan akan diterima pelanggan pada setiap periode pembayaran" ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini dikutip dari website resmi PLN, Kamis (2/4/2020).
Bagi pelanggan yang sudah terlanjur membeli token listrik, akan tetap diperhitungkan sebagai pembelian bulan berjalan berikutnya. Jadi token yang telah dibeli tidak hilang ujar Zulkifli.
Sedangkan bagi pelanggan listrik pra bayar, akan diberikan token gratis sebesar pemakaian bulanan tertinggi dalam pemakaian tiga bulan terakhir.
Masyarakat Diimbau Tidak Boros Listrik

2020 Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono
Terkait penerapan kebijakan pembebasan dan pemotongan tagihan listrik, Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan mengimbau masyarakat untuk tidak boros. Bukan tanpa alasan, kebijakan ini nantinya akan disesuaikan dengan daya yang telah ditetapkan sejak pemasangan listrik.
"Untuk 450 VA yang regular atau pasca bayar itu berapapun pemakaiannya tetap gratis sesuai arahan Presiden. Kalau dianggap nanti orang cenderung boros, tapi akan dibatasi sekeringnya, pasti ngejepret juga kalau berlebihan," tandasnya.
(mdk/ayi)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya