Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Grasi adalah Pengampunan yang Diberikan Presiden kepada Terpidana, Berikut Penjelasan

Grasi adalah Pengampunan yang Diberikan Presiden kepada Terpidana, Berikut Penjelasan Budiman Sudjatmiko. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Grasi berasal dari Bahasa Belanda yaitu “gratie” atau “grade” yang berarti anugerah atau rahmat, dan dalam terminologi hukum diartikan sebagai keringanan hukuman yang diberikan kepala negara kepada terhukum setelah mendapat keputusan hakim atau pengampunan secara individual.

Karena di Indonesia memakai sistem Pemerintahan Presidensil, terdapat hak prerogatif yang dimiliki seorang Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan salah satunya yaitu memberikan grasi.

Pengertian grasi berdasarkan Undang-Undang No.5 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.22 Tahun 2002 tentang grasi, bahwa grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Berikut tentang grasi di bawah berikut:

Memahami Apa itu Grasi

Pengertian grasi dalam Kamus Hukum berarti wewenang dari kepala negara untuk memberi pengampunan terhadap hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim untuk menghapuskan seluruhnya, sebagian, atau mengubah sifat atau bentuk hukuman itu.

Menurut Pasal 1 (1) UU No. 22/2002, grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

ilustrasi sidang mk

©2014 merdeka.com/muhammad lutfhi rahman

Dalam UU Grasi, permohonan dan pemberian grasi terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Ayat (2) 1 UU Grasi yang mengubah ketentuan dalam UU 22/2002 menyebutkan bahwa:

  • Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
  • Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun.
  • Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali.
  • Dalam Praktiknya setiap permohonan Grasi harus disertai dengan pertimbangan Mahkamah Agung, karena Grasi mengenai atau menyangkut putusan hakim.

    Tata Cara Pengajuan Grasi

    Melansir dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung, berikut tata cara dan prosedur pengajuan grasi yang perlu diperhatikan:

    1. Permohonan grasi diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya, kepada Presiden.
    2. Salinan permohonan grasi disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan kepada Mahkamah Agung.
    3. Permohonan grasi dan salinannya dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
    4. Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan grasi dan salinannya.
    5. Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan salinan permohonan grasi, pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara terpidana kepada Mahkamah Agung.

    Contoh Kasus-Kasus yang Menerima Grasi

    1. Pada 2016 pemerintah sepakat memberikan amnesti kepada mantan pimpinan kelompok bersenjata di Aceh Timur yakni Nurdin Ismail alias Din Minimi dan kelompoknya setelah sebelumnya dilakukan upaya pendekatan oleh Kepala BIN saat itu Letjen TNI (Purn) Sutiyoso.

    2. Pada 2017, Jokowi memberikan grasi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

    3. Pada 2015, Jokowi juga pernah memberikan grasi kepada tahanan politik Organisasi Papua Mardeka (OPM).

    4. Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan segera memproses pemberian amnesti terhadap terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun. Jokowi mengatakan surat persetujuan amnesti dari DPR sudah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara.

    5. SBY memberikan amnesti kepada seluruh orang yang pernah terlibat dalam aktivitas GAM maupun para tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).

    6. Pada 2006, SBY pernah berencana memberikan amnesti dan abolisi untuk mantan Presiden Soeharto. Namun rencana itu tak ada kabarnya hingga Soeharto wafat.

    7. Pada 2012, SBY memberikan grasi 5 tahun bagi terpidana kasus narkoba asal Australia, Schapelle Corby.

    8. Amnesti diberikan Presiden Gus Dur kepada mantan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) serta aktivis HAM, Budiman Sudjatmiko. Pria yang saat ini menjadi anggota DPR dari PDIP ini dipenjara pada masa Orde Baru atas tuduhan menjadi dalang kerusuhan peristiwa 27 Juli 1996.

    9. Presiden Gus Dur memberikan amnesti kepada sejumlah anggota GAM yang sedang menjalani hukuman pidana makar yakni Amir Syam SH, Ir Ridwan Ibbas, Drs Abdullah Husen, dan M Thaher Daud.

    (mdk/amd)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP