9 Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia yang Jarang Diketahui
Merdeka.com - Warga negara merupakan anggota sah dari suatu masyarakat di suatu negara sehingga warga negara merupakan salah satu unsur yang hakiki dari sebuah negara. Dalam setiap negara ada status di mata hukum yang disebut sebagai kewarganegaraan.
Status kewarganegaraan seseorang menjadi hak dasar warga negara yang harus dipenuhi, dihargai, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Secara yuridis peraturan terkait dengan kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 (selanjutnya disingkat UU RI Nomor 12 Tahun 2006) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ada pun peraturan perihal status kewarganegaraan merupakan hak dasar setiap orang pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang selanjutnya disebut UUD 1945 Pasal 28 D ayat (4).
Negara wajib menjamin kepemilikan hak seorang warga negaranya yang mencakup hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya. Sedangkan kewajiban sebagai seorang pemegang status kewarganegaraan Indonesia telah ditetapkan di dalam UUD 1945.
Namun status kewarganegaraan tersebut bisa hilang dan ada beberapa perbedaan sebab di berbagai negara. Berikut penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang jarang diketahui:
Apa itu Kewarganegaraan?
Secara konseptual istilah kewarganegaraan tidak bisa dilepaskan dengan istilah warga negara itu sendiri. Sedangkan pengertian warga negara adalah orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara.
Menurut laman youngcitizens.org kewarganegaraan adalah pelibatan orang-orang yang bekerja bersama untuk membuat perbedaan positif bagi masyarakat tempat mereka tinggal, secara lokal, nasional, dan global.
Proses ini baik untuk individu, dan penting untuk memperkuat dan menjaga masyarakat kita dan cara hidup demokratis.

©2020 Merdeka.com
Status kewarganegaraan merupakan hak politik yang dimiliki oleh setiap warga negara. Dalam Pasal 24 ayat (3) diterangkan bahwa, setiap anak berhak untuk memperoleh kewarganegaraan.
Sedangkan status kewarganegaraan sebagai HAM diatur dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966)4 International Covenant on Civil and Political Rights atau biasa disebut ICCPR bertujuan untuk memperkuat pokok-pokok HAM dalam bidang Sipil dan politik yang tercantum dalam DUHAM sehingga menjadi ketentuan-ketentuan yang mengikat secara hukum.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Ketika seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2006 secara otomatis, bukan karena dicabut status Warga Negara Indonesia nya oleh pemerintah.
Namun penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia tersebut bisa terjadi seperti yang disebutkan di bawah berikut melansir dari laman kemlu.go.id:
1. Orang yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2. Memiliki kewarganegaraan lain dan tidak menolak untuk melepaskannya meski dapat melakukannya
3. Presiden menyatakan hilang kewarganegaraan seseorang karena permohonannya sendiri dan orang tersebut telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, tinggal di luar negeri, dan di posisi ketika dihilangkan status kewarganegaraannya tidak menjadi orang tanpa kewarganegaraan
4. Orang yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, bisa pula dengan masuk dinas tentara asing yang menempati posisi di mana jika itu di Indonesia hanya bisa ditempati oleh orang yang hanya berstatus WNI
5. Dengan sadar dan sukarela masuk dinas negara asing yang apabila itu di Indonesia menurut perundang-undangan hanya bisa ditempati oleh orang yang memiliki status WNI
6. Secara sadar dan sukarela mengucap sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
8. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau,
9. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Demikian penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia yang mungkin bermanfaat bagi seseorang.
(mdk/amd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya