Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Soedarmani Wiryatmo

Profil Soedarmani Wiryatmo | Merdeka.com

Soedarmani Wiryatmo adalah politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) yang sempat menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009. Namun, di tahun 2007, ia tidak lagi menduduki posisi tersebut karena dipecatnya ia dari keanggotaan partai bergambar beringin tersebut. Menanggapi pemecatan ini, Soedarmani dan Mustika Rahim yang juga merupakan kader Golkar yang turut dipecat menggugat Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla saat itu. 

Melalui kuasa hukum mereka, Fahmi H Bachmid, keduanya mengaku ‘terpaksa’ menggugat Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dengan maksud agar mengetahui persoalan itu dan menghukum Syamsul dan Soemarsono yang telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memecat mereka. Mustika Rahim dan Soedarmani Wiryatmo dipecat dari keanggotaan partai oleh Sekjen dan Ketua Bidang OKK DPP Golkar, Soemarsono dan Syamsul Muarif dengan alasan keduanya dianggap tidak mematuhi ketentuan organisasi tentang pergantian antar waktu. Soedarmani yang duduk di Komisi III DPR dan Mustika Rahim yang duduk di Komisi IV DPR menilai, alasan pemecatan terhadap mereka itu  tidak berdasar dan hanya mengada-ada. Soedarmani mengungkapkan bahwa sebelum dipecat tanggal 9 Juli 2007 melalui SK No 168 dan 169/DPP/Golkar/VII/2007, ia dan Mustika Rahim tidak pernah diberi hak untuk membela diri di rapat pleno DPP Partai Golkar. 

Ditanya mengenai alasan pemecatan dirinya, Soedarmani menjelaskan bahwa Syamsul dan Soemarsono menganggap pihaknya tidak melaksanakan perjanjian tentang pergantian antar waktu dengan Indrawati Tarmudji yang sebetulnya berdasarkan keputusan PN Surabaya No 209/Pdt.G/2007/PN Sby, tanggal 5 Juni 2007 sudah dinyatakan batal demi hukum. “Perjanjian pergantian antar waktu dengan Indrawati Tarmudji itu tidak memenuhi ketentuan organisasi. Oleh rapat Korwil tanggal 22 Februari 2006, perjanjian itu diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti. Saya minta perjanjian itu diuji di PN Surabaya dan hasilnya saya yang dimenangkan. Soemarsono dan Syamsul harusnya memenuhi keputusan pengadilan tapi saya malah dipecat,” kata Soedarmani.

Riset dan analisis oleh: Meidita Kusuma Wardhani

Profil

  • Nama Lengkap

    Hj. Soedarmani Wiryatmo SH, M.Hum.

  • Alias

    No Alias

  • Agama

    Islam

  • Tempat Lahir

    Madiun

  • Tanggal Lahir

    1942-07-28

  • Zodiak

    Leo

  • Warga Negara

    Indonesia

  • Biografi

    Soedarmani Wiryatmo adalah politikus asal Partai Golongan Karya (Golkar) yang sempat menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI periode 2004-2009. Namun, di tahun 2007, ia tidak lagi menduduki posisi tersebut karena dipecatnya ia dari keanggotaan partai bergambar beringin tersebut. Menanggapi pemecatan ini, Soedarmani dan Mustika Rahim yang juga merupakan kader Golkar yang turut dipecat menggugat Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla saat itu. 

    Melalui kuasa hukum mereka, Fahmi H Bachmid, keduanya mengaku ‘terpaksa’ menggugat Ketua Umum Golkar Jusuf Kalla dengan maksud agar mengetahui persoalan itu dan menghukum Syamsul dan Soemarsono yang telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memecat mereka. Mustika Rahim dan Soedarmani Wiryatmo dipecat dari keanggotaan partai oleh Sekjen dan Ketua Bidang OKK DPP Golkar, Soemarsono dan Syamsul Muarif dengan alasan keduanya dianggap tidak mematuhi ketentuan organisasi tentang pergantian antar waktu. Soedarmani yang duduk di Komisi III DPR dan Mustika Rahim yang duduk di Komisi IV DPR menilai, alasan pemecatan terhadap mereka itu  tidak berdasar dan hanya mengada-ada. Soedarmani mengungkapkan bahwa sebelum dipecat tanggal 9 Juli 2007 melalui SK No 168 dan 169/DPP/Golkar/VII/2007, ia dan Mustika Rahim tidak pernah diberi hak untuk membela diri di rapat pleno DPP Partai Golkar. 

    Ditanya mengenai alasan pemecatan dirinya, Soedarmani menjelaskan bahwa Syamsul dan Soemarsono menganggap pihaknya tidak melaksanakan perjanjian tentang pergantian antar waktu dengan Indrawati Tarmudji yang sebetulnya berdasarkan keputusan PN Surabaya No 209/Pdt.G/2007/PN Sby, tanggal 5 Juni 2007 sudah dinyatakan batal demi hukum. “Perjanjian pergantian antar waktu dengan Indrawati Tarmudji itu tidak memenuhi ketentuan organisasi. Oleh rapat Korwil tanggal 22 Februari 2006, perjanjian itu diputuskan tidak dapat ditindaklanjuti. Saya minta perjanjian itu diuji di PN Surabaya dan hasilnya saya yang dimenangkan. Soemarsono dan Syamsul harusnya memenuhi keputusan pengadilan tapi saya malah dipecat,” kata Soedarmani.

    Riset dan analisis oleh: Meidita Kusuma Wardhani

  • Pendidikan

    • SD (1955)
    • SMP Kartosuro Solo (1959)
    • SMA V Surakarta (1962)
    • FH Unair Surabaya (1975)
    • Magister Hukum UII Yogyakarta (2001)

  • Karir

    • Anggota BPH Univ.Wijaya Koesoema Surabaya
    • Anggota FKP DPRD Jatim 1982-1997
    • Anggota Komisi III DPR RI (2004-2007) 

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya