Khawatir Dinding Rahim Menipis karena Kuret? Ini Penjelasan Dokter

Kuret kerap dikhawatirkan membuat dinding rahim menipis. Dokter Kanadi menjelaskan kapan keguguran perlu kuret dan opsi aman yang dipertimbangkan.

Benedikta Desideria
Oleh Benedikta Desideria- Reporter
Khawatir Dinding Rahim Menipis karena Kuret? Ini Penjelasan Dokter
ilustrasi ibu hamil/copyright unsplash.com/Ömürden Cengiz

Kuret sering dikaitkan dengan kekhawatiran dinding rahim menjadi tipis setelah keguguran. Namun, dokter menegaskan bahwa tidak semua keguguran memerlukan kuret.

"Keguguran ini macam-macam ya. Ada yang bersifat komplet, sehingga tidak memerlukan tindakan lain," kata dokter Kanadi Sumapradja, SpOG, SubspFER, M.Sc dari RS Pondok Indah - Pondok Indah Jakarta.

Ia menambahkan, kondisi yang lebih sering ditemui adalah keguguran yang jaringannya belum seluruhnya keluar. Pada situasi seperti ini, diperlukan evaluasi untuk mencegah komplikasi, perdarahan, dan infeksi yang tidak diinginkan. "Jaringan harus dikeluarkan secara lengkap," kata Kanadi dalam peringatan Miscarriage Awareness Month.

Meski demikian, tindakan yang diambil tidak boleh menimbulkan persoalan baru bagi pasien. “Prinsipnya, tidak menambah masalah baru,” ujarnya dalam sesi interview daring pada Jumat (16/10/2026).

Terkait kekhawatiran dinding rahim menipis, Kanadi menjelaskan hal itu dapat terjadi bila kuret dilakukan secara berlebihan dan tidak disengaja, misalnya hingga mengerok lapisan bawah dinding rahim. Lapisan paling bawah ini esensial karena jaringan dinding rahim dipengaruhi hormon dan disiapkan untuk menerima embrio.

Ia menerangkan, bila kehamilan tidak terjadi, lapisan tersebut akan luruh menjadi darah menstruasi. Proses itu merupakan bentuk cedera pada jaringan, namun jaringan yang sama akan tumbuh kembali.

Untuk mencegah cedera yang tidak perlu, dokter pada umumnya memilih pendekatan konservatif dengan memberikan obat agar menimbulkan kontraksi otot rahim sehingga jaringan bisa keluar secara spontan.

Meski ada risiko, Kanadi menegaskan bahwa kuret tetap dapat dilakukan dengan pertimbangan yang bijak dari dokter. “Tindakan kuret tidak sepenuhnya haram. Kuret juga bisa dibutuhkan untuk menyelamatkan pasien, terutama pada kasus perdarahan yang relatif bersifat emergensi. Jadi, perlu kebijakan dalam melakukan kuret," katanya.

Rekomendasi