Dalam dunia politik nama Saleh Djasit mungkin sudah tidak asing lagi. Mantan Gubernur Riau periode 1998-2004 itu tersandung kasus korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran. Saleh -sapaannya- yang saat itu duduk sebagai anggota Komisi VII DPR-RI itu divonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 20 mobil pemadam kebakaran (damkar) V 80 ASM di Provinsi Riau senilai Rp 15,2 miliar saat dirinya tengah menjabat sebagai Gubernur Riau.
Selengkapnya