Waspada! Ini hukum zakat fitrah para koruptor

Koruptor, penjudi atau penjual barang haram

Mustiana Lestari
Oleh Mustiana Lestari - Reporter
Waspada! Ini hukum zakat fitrah para koruptor
Zakat fitrah. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Zakat fitrah wajib hukumnya bagi umat muslim yang mampu. Namun apa jadinya jika yang berzakat itu adalah koruptor, pencuri atau pelaku riba?Ustaz Mohammad Rois mengatakan uang haram adalah uang yang diperoleh dengan jalan yang dilarang oleh gama, seperti mencuri, merampok, manipulasi, korupsi dan lain-lain. "Yang dihukumi adalah pekerjaan atau cara memperoleh uang itu," tegas pengasuh Pondok Pesantren Daarut Taubah Harapan Jaya Bekasi melalui pesan elektronik, Senin (6/7). Apalagi dalam Al Baqarah, Allah menyuruh manusia untuk mencari nafkah yang halal dan memberikan harta tersebut kepada kaum papa. "Hai manusia, makan lah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagimu (Al-Baqarah:168) "."Hai orang-orang yang beriman, nafkahkan lah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji (Al-Baqarah:267)"Oleh karena itu, orang-orang yang berlaku riba, suap-menyuap, ghasab, penipuan, jual beli jabatan, uang palsu, judi, pencopetan, pencurian, korupsi, atau jual beli barang haram tidak diwajibkan zakat dan diberi zakat. "Bagi orang-orang yang memegang barang haram, apabila ia mengeluarkan zakatnya atas nama harta itu maka zakatnya tidak sah dan tidak pula diterima. Apa yang ia lakukan suatu hal yang percuma dan tidak mendapatkan pahala apa-apa, malah sebaliknya ia berdosa karena telah memegang harta yang haram," terang Ustaz Rois.Sementara bagi pezakat atau orang yang diberi zakat ragu-ragu maka lebih baik jangan diambil atau diberikan karena khawatir subhat (diragukan halal dan haram). "Namun bila ia tidak mengetahui apa-apa akan hal itu maka ia dimaklum," tutup Ustaz Rois.

Rekomendasi