Khalifah Ali bin Abi Thalib dan baju zirah di tangan Nasrani
Merdeka.com - Ali bin Abi Thalib merupakan Khalifah keempat yang meneruskan jejak pemerintahan Islam. Dia terkenal sebagai sosok yang cerdas dan mendapat gelar sebagai 'gerbang ilmu'.
Selain itu, keadilan Ali sebagai seorang Khalifah juga tidak kalah dengan keadilan para khalifah sebelumnya. Bahkan, dia pun mau menaati putusan hakim yang diangkatnya sendiri.
Pada suatu waktu, Ali mengenali sebuah baju zirah yang dibawa oleh seorang Nasrani. Ali yakin betul baju itu adalah miliknya yang telah lama hilang. Sehingga, Ali kemudian mencoba meminta baju zirah itu kepada si Nasrani.
Tetapi, si Nasrani itu tidak mau memberikan baju zirah tersebut dan berkukuh bahwa baju itu miliknya. Karena tidak menemukan titik temu, maka Ali mengajak menyelesaikan masalah itu di hadapan hakim.
Ketika sudah berada di hadapan hakim, yang saat itu dijabat oleh Syarah, Ali menjelaskan permasalahan yang terjadi. Kemudian, hakim itu bertanya kepada si Nasrani, "Apa pembelaanmu terhadap apa yang dikatakan oleh Amirul Mukminin?"
"Baju zirah ini milikku. Dia telah menuduhku. Seharusnya dia tidak berhak melakukan hal itu," ujar si Nasrani.
Kemudian, hakim itu kembali bertanya kepada Ali, "Apakah kau punya bukti bahwa itu adalah baju zirahmu?"
Ali pun menjawab, "Ya, kau benar. Aku tidak punya bukti kuat."
Sang hakim kemudian bertanya, "Apakah kau punya saksi yang bisa menguatkan tuduhanmu?" Ali pun berencana mengajukan putra, Hasan, untuk menjadi saksi.
"Dia tidak dapat menjadi saksi bagimu," ucap sang hakim.
Ali pun berusaha mendebat. "Bukankah kau Ingat sabda Rasulullah melalui Umar bahwa Hasan dan Husein adalah dua pemimpin ahli surga?" kata dia.
"Tetap saja dia tidak bisa bersaksi kepadamu," jawab sang hakim.
Syarih kemudian memutuskan baju zirah itu adalah milik si Nasrani. Mendengar putusan itu, si Nasrani gembira dan segera mengambil baju zirah itu untuk dibawanya pulang.
Belum jauh meninggalkan pengadilan, si Nasrani itu kemudian kembali lagi. "Aku bersaksi bahwa hukum seperti ini adalah hukum para nabi. Amirul Mukminin membawaku ke pengadilan yang hakimnya diangkatnya sendiri, tetapi ternyata keputusan yang diambil hakimnya merupakan keputusan yang justru memberatkan Amirul Mukminin. Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusanNya. Hai Amirul Mukminin, baju zirah ini, demi Allah, adalah baju zirahmu. Aku telah mengambil beberapa barang dari kudamu ketika engkau pergi ke Shiffin," kata si Nasrani yang telah masuk Islam.
"Kau telah memeluk Islam. Baju zirah ini untukmu," kata Ali.
Meskipun Ali sendiri telah mengangkat hakim, dia sama sekali tidak mau mencampuri urusan pengadilan. Demikian juga Syarih, selaku hakim, dia memutus perkara tanpa memperhatikan siapa yang berperkara.
(mdk/bai)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muhammadiyah tak terlibat timses mana pun di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaDalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.
Baca SelengkapnyaTahlil merupakan zikir untuk mengingat Allah SWT dan mengingat kematian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabar duka datang dari keluarga eks Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis.
Baca SelengkapnyaTim medis yang melakukan pertolongan menyatakan korban Serma Fedi telah meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri Komjen Fadil Imran berikan hadiah baju untuk anggotanya.
Baca SelengkapnyaMembaca kalimat tahlil mengingatkan setiap Muslim akan prinsip dasar iman mereka.
Baca SelengkapnyaSeorang WNI pamerkan takjil gratis yang ia dapat di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi.
Baca Selengkapnya