Yusril Soal UU Cipta Kerja: Tanpa Perbaikan Segera, Kebijakan Jokowi akan Terhenti
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra meminta pemerintah segera memperbaiki Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sebab jika tidak segera dilakukan perbaikan maka berpotensi melumpuhkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Mahkamah Konstitusi melarang pemerintah menerbitkan peraturan turunan UU Cipta Kerja hingga perbaikan dilakukan dalam tenggat dua tahun. Mahkamah juga melarang pemerintah mengambil kebijakan baru yang berdampak kuas berdasarkan UU Cipta Kerja yang belum diperbaiki.
"Kebijakan-kebijakan super cepat yang ingin dilakukan Pemerintah Presiden Joko Widodo sebagian besar justru didasarkan kepada UU Cipta Kerja itu. Tanpa perbaikan segera, kebijakan-kebijakan baru yang akan diambil Presiden otomatis terhenti," ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Karena langkah Jokowi untuk mengambil kebijakan super cepat itu terhenti, bisa melumpuhkan pemerintahan yang ingin memulihkan ekonomi.
"Ini berpotensi melumpuhkan Pemerintah yang justru ingin bertindak cepat memulihkan ekonomi yang terganggu akibat pandemi," lanjut Yusril.
Yusril mengusulkan dua cara untuk mengatasi masalah yang ditimbulkan akibat putusan Mahkamah Konstitusi. Pertama, pemerintah perlu memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemimpin revisi UU Cipta Kerja.
"Pemerintah, menurut Yusril dapat menempuh dua cara mengatasi hal tersebut. Pertama memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalammerevisi UU Cipta Kerja," ujar Yusril.
Kedua, pemerintah diminta segera membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan peraturan perundang-undangan dari pusat hingga daerah.
Yusril mengatakan, Presiden Joko Widodo perlu bekerja keras memperbaiki UU Cipta Kerja. Jika tidak diperbaiki UU Cipta Kerja bakal menjadi inkonstitusional secara permanen. Selain itu jika dalam dua tahun tidak diperbaiki maka semua undang-undang yang dicabut UU Cipta Kerja akan otomatis berlaku kembali. "Ini jelas dapat menimbulkan kekacauan hukum," imbuh Yusril.
Sejak Awal Omnibus Law Bermasalah
Yusril mengatakan, sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja meniru metode omnibus di Amerika dan Kanada bermasalah. Sebab Indonesia memiliki UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Setiap pembentukan peraturan maupun perubahannya, secara prosedur harus tunduk pada UU itu. MK yang berwenang menguji materil dan formil terhadap UU, menggunakan UUD 45 sebagai batu ujinya jika melakukan uji materil. Sementara, jika melakukan uji formil, MK menggunakan UU No 12 Tahun 2011 itu," ujar Yusril.
Karena itu, Mahkamah Konstitusi bisa merontokkan UU Cipta Kerja dengan menggunakan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam uji formil.
"MK akan memutus bahwa prosedur pembentukan UU Cipta Kerja menabrak prosedur pembentukan UU sebagaimana diatur oleh UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan," tegas Yusril.
Sehingga, Yusril tidak kaget dan heran Mahkamah Konstitusi memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional. Yusril bilang Presiden Joko Widodo akan dalam posisi sulit jika UU Cipta Kerja dinyatakan murni inkonstitusional, bukan inkonstitusional bersyarat.
"Masih bagus MK hanya menyatakan inkonstitusional bersyarat. Kalau murni inkonstitusional, maka Pemerintah Presiden Jokowi benar-benar berada dalam posisi yang sulit," tegas dia.
Karena itu, Yusril menyarankan agar Presiden Joko Widodo bertindak cepat melakukan revisi menyeluruh terhadap UU Cipta Kerja, tanpa harus menunggu dua tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Soroti Kredit Bank Masih Rendah ke UMKM, Baru Capai 19 Persen
Padahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin soal Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu Jelang Pemilu 2024
Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaJokowi Akhirnya Ungkap Tiga Tantangan Besar Ekonomi Indonesia 2024, Ini Detailnya
Tantangan berat ketiga berasal dari disrupsi teknologi yang memberikan tekanan besar di sektor ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guntur Soekarno Minta Fokus Pemilu Tak Usah Bahas Pemakzulan Jokowi
Kalimat Guntur Soekarno itu justru meluruskan agar relawan tidak perlu jauh-jauh membahas soal pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaJokowi Akui Banyak Pelaku Bisnis Khawatir Politik Indonesia Panas Jelang Pemilu 2024
Jokowi bersyukur karena pelaksanaan pemilihan umum 2024 berjalan lancar. Jokowi menargetkan arus modal masuk dan investasi kembali masuk ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi: Di Tengah Krisis Dunia Bertubi-tubi, Perekonomian Kita Cukup Kokoh
Dalam menghadapi ketidakpastian global, Jokowi menekankan pentingnya menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.
Baca SelengkapnyaDi Depan Petinggi TNI, Jokowi Curhat Sulitnya Cari Pasokan Beras ke Luar Negeri
Jokowi mengatakan kondisi ini disebabkan ketidakpastiaan ekonomo dan konflik geopolitik yang tak kunjung usai.
Baca SelengkapnyaDunia Hadapi Perang dan Krisis Ekonomi, Jokowi: Kita Harus Eling Lan Waspodo
Jokowi menekankan pentingnya persatuan dan kerukunan antar masyarakat agar Indonesia menjadi negara maju.
Baca SelengkapnyaPro Kontra Jokowi Ikut Kampanye, Yusril Tegaskan Tidak Ada Aturan yang Melarang
Yusril mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengusulkan perubahan konstitusi.
Baca Selengkapnya