Wiranto sebut Pancasila terancam alasan diterbitkan Perppu Ormas
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, mengungkap alasan penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Wiranto mengatakan, bahwa penerbitan Perppu tersebut didasari oleh situasi yang mendesak.
"Yang jelas karena memang ada satu kondisi yang sangat mendesak. Ini belum mendesak, belum ada kegentingan yang memaksa. Tetapi, ingat bahwa sudah ada ancaman terhadap ideologi negara. Mengancaman NKRI dengan menghapuskan national state," ujarnya saat menghadiri diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FBM9), di gedung Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).
"Kalau kita tidak waspada, khilaf, alfa, bisa jadi kita sudah terlambat," tambahnya.
Dalam penjelasannya Wiranto, mengatakan pada Undang-undang ormas No 17 tahun 2013 terdapat kelemahan yang harus ditambah dengan menggunakan azas Contrarius Actus dimana lembaga yang mengeluarkan suatu izin dapat juga mencabut atau membatalkan izin tersebut.
"Ada satu kondisi yang membuat undang-undang itu tidak dapat melaksanakan satu penyelesaian permasalahan masyarakat karena sudah tidak lagi dapat mengejar dinamika perkembangan masyarakat," tuturnya.
"Misalnya pemahaman hukum Contrarius Actus artinya lembaga yang mengeluarkan izin berhak mencabut izin tatkala ormas mengkhianati komitmen yang sudah ada. Juga ideologi yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi, ada paham ideologi lain yang mengancam Pancasila," jelasnya.
Dengan adanya Perppu tersebut, Wiranto juga mempersilakan kepada ormas-ormas yang pada nanti memang harus dibubarkan untuk dapat menempuh jalur hukum atas keputusan pemerintah.
"Tatkala nanti ada ormas yang dibubarkan karena nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila haknya melakukan pembelaan silakan. Masuk pengadilan boleh. Ke MK silakan," terangnya.
Wiranto juga menegaskan, pemerintah dengan adanya Perppu tersebut tidak bermaksud untuk menyudutkan suatu organisasi keagamaan khususnya Islam. "Pada saat negeri ini terasa terancam maka dikeluarkan cara untuk menyelamatkan. Bukan untuk keuntungan pemerintah semata-mata. Apalagi mengancam organisasi Islam. Jadi, mari ayo kita menghadapi dengan bijak, berpikir jernih, dengan tenang, Mendudukkan sesuatu pada tempatnya. Itulah landasan mengapa kita mengeluarkan perpu. Bukan barang haram kok," tuturnya.
Di sisi lain, terkait mekanisme pembubaran Wiranto mengatakan, keputusan akan berada di tangan Kemenkum HAM, selaku yang mengeluarkan izin dan juga berhak mencabut suatu izin.
"Kalau praktiknya Kumham melihat penyimpangan. Kemudian jadi alasan izinnya dicabut. Sederhana sekali. Tentunya ada perjanjian dulu. Ada aturan yang harus disepakati. Salaman diberi izin. Saat dia mengingkari itu dibubarkan susah. Bagaimana? Tatkala dia menyelidiki meneliti melihat ada penyimpangan dia diberi hak untuk mencabut. Gitu aja kok susah. Kalau gitu dicabut bubar. Bikin lagi melanggar ya bubar lagi," jelasnya.
Wiranto mengungkapkan, jika menggunakan UU ormas yang sebelumnya maka akan sangat memakan waktu yang lama. Sebab, ada 344 ormas yang terdaftar di Kemenkum HAM.
"Ada 344 ribu ormas. Itu nggak sedikit. Banyak sekali. Bagaimana sibuknya ini kalau kita pakai UU Ormas. Padahal UU itu yang dari lahirnya tidak sesuai asas hukum yang berlaku," katanya.
Lebih jauh, Mantan Pangab tersebut mengatakan, Indonesia adalah negara demokrasi yang bukan berarti dapat melakukan sesuatu sebebas-bebasnya. "Demokrasi ini kan bukan kebebasan sebebas-bebasnya. Bebas kan ada batasannya. Tidak sebebas-bebasnya. Batasannya itu adalah hukum. Jangan dipahami suatu kebebasan yang sebebas-bebasnya," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaDi usianya yang kini genap 41 tahun dan telah dikaruniai dua orang anak, nampak tak banyak yang berubah dari penampilan Uut Permatasari.
Baca SelengkapnyaPerludem menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh berpihak di Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAri lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca Selengkapnya