Wakil Ketua MPR: Presidential threshold sudah tak layak digunakan
Merdeka.com - Masalah presidential threshold atau ketentuan ambang batas dalam pemilu presiden belakangan ramai menjadi polemik. Ada parpol yang mendukung dihapus tapi ada pula yang tak setuju untuk dihapuskan.
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta menilai presidential threshold sudah tidak lazim lagi untuk diterapkan pada masa kini.
"Presidential threshold memang sudah tidak layak lagi dilakukan pada masa sekarang. Lebih baik kosong saja," kata Oesman Sapta, dilansir Antara, Sabtu (28/1).
Saat ini, pihak DPR bersama-sama pemerintah sedang membahas RUU Penyelenggaraan Pemilu. Salah satu isunya terkait dengan presidential threshold.
Apabila presidential threshold ditetapkan 0 persen maka setiap partai bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden. Dengan demikian banyak calon presiden yang maju dalam pemilihan presiden (Pilpres).
Oesman Sapta menyatakan bahwa banyaknya calon presiden yang maju dalam Pilpres mendatang tidak masalah. "Bukan soal banyaknya nama-nama yang menjadi calon presiden tapi presidential threshold ini sudah tidak lazim lagi sekarang," katanya.
Untuk itu, ujar dia, biarkan saja dibebaskan sehingga nantinya juga akan mengerucut sendirinya secara alamiah. Partai politik di DPR terbelah soal presidential threshold pada RUU Pemilu.
"Dari 10 partai politik di DPR RI, sebanyak empat partai politik mengusulkan syarat 'presidential threshold' 20 persen kursi dan 25 persen suara. Sebaliknya, empat partai politik lainnya mengusulkan, persyaratan 'presidential threshold' dihapuskan," kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, dalam diskusi tentang RUU Pemilu di Jakarta, Kamis (26/1).
Menurut Lukman, keempat partai politik yang mengusulkan syarat "presidential threshold" 20 persen kursi dan 25 persen suara adalah, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.
Kemudian, empat partai politik lainnya yang mengusulkan dihapusnya syarat "presidential threshold" adalah Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai NasDem.
Dua partai lainnya, mengusulkan syarat "presidential threshold" dengan persentase berbeda, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan 3,5 persen suara dan 7,0 persen kursi. Selanjutnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan syarat "presidential threshold" yakni 25 persen kursi dan 25 persen suara.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya