Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waketum Demokrat tegaskan Jokowi wajib cuti saat kampanye Pilpres

Waketum Demokrat tegaskan Jokowi wajib cuti saat kampanye Pilpres Partai Demokrat konpers soal kebakaran hutan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Syarief Hasan mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) wajib cuti saat kampanye Pilpres 2019. Sebab, kata dia, jika tidak cuti akan mempengaruhi banyak hal.

"Ya itu kan sudah banyak pertimbangan sehingga harus dipertimbangkan cuti kampanye. karena banyak hal yang bisa mempengaruhi," kata Syarief di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3).

Anggota Komisi I itu menegaskan sudah ada undang-undang yang mengatur soal cuti kampanye. Sehingga Jokowi wajib melakukan cuti.

"Itu kan sudah diatur sama undang-undang, ya tidak bisa dong kalau sudah diatur. Harus dilakukan. Harus cuti," ungkapnya.

Diketahui, cuti kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tepatnya pasal 281:

(1) Kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi ketentuan:

a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.

(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan- keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan pejabat negara sebagaimana dimaksud pada ayat l dan ayat 2 diatur dengan Peraturan KPU.

(mdk/rzk)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP