Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

UU MD3 baru, DPR wacanakan ganti BK jadi Mahkamah Kehormatan

UU MD3 baru, DPR wacanakan ganti BK jadi Mahkamah Kehormatan Sumaryoto di panggil BK. ©2012 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Badan Kehormatan (BK) DPR akan berganti nama menjadi Mahkamah Kehormatan DPR. Hal ini sedang dibahas di Revisi UU MPR DPD DPR dan DPRD (UU MD3).

Ketua Pansus Revisi UU MD3 Benny K Harman mengatakan, pihaknya akan memperkuat kewenangan BK DPR. BK DPR adalah alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga etika anggota DPR selama ini.

"Badan Kehormatan akan kita perkuat, BK diubah menjadi Mahkamah Kehormatan untuk menjaga tugas utama kehormatan anggota dewan. Setiap anggota dewan yang melanggar sumpahnya, aturan akan diselesaikan oleh Mahkamah Kehormatan," ujar Benny di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/6).

Dia menjelaskan, Mahkamah Kehormatan DPR ini berbeda tugasnya dengan BK DPR. Mahkamah Kehormatan, kata dia, diberi kewenangan untuk membentuk komite penyelidikan terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

"Didiskusikan tidak hanya anggota DPR saja atau tokoh-tokoh masyarakat. Kalau rumusan MD3 melakukan pelanggaran sumpah janjinya yang mengadili adakah BK tingkatkan otoritasnya supaya lebih berwibawa, membentuk komite khusus untuk penyelidikan," tegas dia. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP