Usul eks napi korupsi dilarang nyaleg ditolak DPR dan pemerintah, ini reaksi KPU
Merdeka.com - Wacana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan mengenai larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pemilu legislatif di dalam rancangan peraturan KPU ditentang oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini.
Ketua KPU Arief Budiman pun angkat bicara. Dia menyatakan, mengenai hal tersebut, pihaknya akan membahas lebih lanjut di dalam rapat pleno internal komisioner KPU.
"Ya nanti akan kita bahas dulu bersama komisioner lain. Di rapat pleno. Kami lihat perkembangan nanti malam lah," ujar Arief usai RDP, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/5).
Arief pun menyatakan belum dapat memutuskan ke depannya apakah KPU akan tetap pada wacananya untuk menghadirkan aturan tersebut atau tidak. Namun, hingga saat ini pihaknya masih tetap pada pendirian untuk mencantumkan aturan tersebut dalam PKPU.
"Sampai sore ini iya. Tapi nanti kita lihat hasil rapat kita nanti. KPU memutuskan dengan independen," kata dia.
Hal senada diungkapkan oleh anggota KPU lainnya, Wahyu Setiawan yang hadir juga dalam RDP hari ini. Menurut Wahyu, kelanjutan dari wacana itu akan dibahas dalam rapat pleno internal.
Dia menilai, hingga saat ini belum ada argumentasi yang cukup kuat untuk mengubah wacana aturan tersebut. Karenanya, KPU akan berupaya untuk mempertahankan aturan yang tertuang dalam draf yang telah mereka susun. Walaupun begitu belum pasti wacana tersebut tidak akan berubah sepenuhnya.
"Meskipun belum sepenuhnya, tapi arah kecenderungan kesitu. Jadi kita akan pleno dulu tapi besar kemungkinan arahnya adalah kita akan tetap kepada usulan kita," ungkap Wahyu.
Wahyu pun meminta agar pihak lainnya dapat menghormati pandangan dari KPU yang ingin membuat aturan tersebut sebagaimana pihaknya menghormati pandangan yang berseberangan dengan mereka.
"Pandangan DPR seperti itu kita hormati. Pandangan pemerintah seperti itu kita hormati. Kita juga berharap pandangan kita juga dihormati," ucap dia.
Meskipun begitu, Wahyu mengaku tidak kecewa dengan munculnya penolakan terhadap wacana yang mereka gulirkan.
"Enggak, biasa. Perbedaan pendapat kan lumrah," kata Wahyu sambil tertawa.
Rapat pleno dalam internal KPU sendiri kemungkinan dapat dilakukan mulai malam ini. "Mulai malam ini bisa," ujarnya.
Komisi II membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait aturan pencalonan calon anggota legislatif (caleg) dan calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2019. Rapat digelar bersama KPU, Bawaslu serta Kemendagri.
Salah satu poin yang dibahas adalah rancangan KPU mengenai larangan bagi mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg nantinya. Pembahasan yang cukup alot itu pun menghasilkan pandangan dari masing-masing pihak, yakni tidak setujunya DPR, Bawaslu dan Kemendagri atas wacana tersebut.
Ketiganya tidak setuju dengan argumen utama yang sama, yakni rancangan aturan itu tidak tercantum di undang-undang, maka mantan napi korupsi tetap diperbolehkan menjadi caleg.
"Dari pemerintah (Kemendagri), Bawaslu, maupun ibu dan bapak anggota (DPR) telah banyak hal yang kita bisa simpulkan. Saya kira kita patuh terhadap UU. Tidak diatur dalam UU maka dia jangan dimunculkan," ujar Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali, dalam RDP, di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (22/5).
Menurut Amali, sapaan akrabnya, mereka tentu memiliki semangat yang sama dengan KPU untuk melawan korupsi dan tidak ingin penolakan itu diartikan dengan mendukung mantan koruptor untuk bisa dicalonkan dalam pemilu legislatif. Namun wacana itu ditolak, lanjut dia, semata-mata dikarenakan berpegang teguh terhadap undang-undang yang berlaku.
"Maka itu yang dijalankan. Sepanjang dia tidak ada norma di dalam UU, maka tolong jangan dibuatkan norma baru," ucap Amali.
Hal senada terlihat dari pandangan Bawaslu. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa lembaganya sepakat dengan keinginan KPU yang ingin mewujudkan anggota DPR yang punya track record bersih dari korupsi.
Namun, menurut dia, tetap tidak bisa menyematkan norma baru ketika regulasi itu tidak diatur dalam aturan di atasnya, atau dalam perundang-undangan. Karena kata Abhan, hanya ada dua hal yang dapat mencabut hak politik seseorang dan keduanya beluk terpenuhi.
"Pertama dengan UU, kedua dengan putusan pengadilan. Saya kira itu yang kami sampaikan," kata Abhan.
Begitu juga dengan pandangan dari Kemendagri lewat Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Suhajar Diantoro. Dia mengatakan, meskipun institusinya sangat menghormati semangat yang dibawa oleh KPU. Namun, mereka beranggapan bahwa selama aturan itu tidak tercantum dalam undang-undang, maka tidak boleh ada aturan di bawahnya yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya.
Apalagi jika membuat aturan tersebut didasari karena merasa adanya ruang kosong dalam undang-undang maka membuat aturan baru. Menurutnya, kewenangan pembuatan aturan harus dikembalikan kepada pihak yang memiliki hak membuat regulasi tersebut.
"Kalau kewenangan pembuat UU, ya pada saat pembuatan UU atau revisi UU itu nanti kita bahas. Pendapat pemerintah demikian. Jadi kita kembali ke pasal 240 ayat 1 huruf G UU 7 tahun 2017," ujar Suhajar.
Reporter: Yunizafira PutriSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya