Usai Putusan MK, Yusril Harap Konflik Selesai dan Tak Ada Lagi Narasi Pemilu Curang
Merdeka.com - Koordinator Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra berharap konflik yang terjadi selama proses pemilihan presiden 2019 berakhir seiring keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) malam ini. Yusril berharap tak ada lagi yang menganggap ada kecurangan dalam Pilpres 2019 karena MK sudah yang memutus menihilkan dugaan kecurangan Pemilu Presiden.
"Terima fakta dikemukakan MK harapan saya, sidang malam ini mengakhiri segala konflik dan pertikaian. Jangan lagi ada macam-macam yang isinya menghasut supaya orang menganggap pemilu ini penuh dengan kecurangan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Menurut Yusril, lewat persidangan selama ini pihak majelis hakim telah berhasil mematahkan dugaan kecurangan dilayangkan pemohon dalam dalilnya. Majelis hakim juga menolak seluruh petitum pemohon. Di antaranya untuk melakukan pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf.
"Dengan demikian final sudah bahwa Pilpres sudah selesai puncaknya malam ini. Kita ketahui bersama dengan putusan MK malam ini tuduhan Pemilu khususnya Pilpres dilaksanakan dengan kecurangan tidak terbukti," kata dia.
Seperti diketahui MK baru saja memutus sidang sengketa hasil pemilu presiden yang berjalan dalam rentang waktu 14 hari. Lewat putusan dan segala pertimbangan yang dibacakan hari ini, MK memutus untuk menolak seluruh dalil permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta.
Dalam putusannya, MK menegaskan lembaganya punya kewenangan untuk mengadili permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pemohon, yaitu Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno selaku pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 dalam Pilpres 2019.
"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara a quo," ujar Hakim Konstitusi Aswanto dalam kesempatan yang sama.
Diuraikan, hal itu disampaikan MK karena dalam perkara ini pihak pemohon dan pihak terkait telah menyampaikan eksepsi atau keberatan atas permohonan sengketa yang diajukan pemohon.
Reporter: Muhammad Radityo (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya