Triwisaksana PKS tolak fit and proper test untuk pilih Cawagub DKI
Merdeka.com - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Triwisaksana menilai, proses uji kelayakan dan uji kepatutan calon wakil gubernur DKI Jakarta tak perlu dilakukan.
Dia menyebut tidak ada anggapan cawagub tidak mampu bila tidak ada uji kelayakan dan kepatutan. Kecuali adanya penunjukan untuk direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Jadi partai ini tidak berhak melakukan fit and proper test. kecuali anda pilih direktur BUMD, kepala dinas. Ini kan wakil gubernur mana ada wakil gubernur, kepala daerah di tempat lain ditest dulu," kata Triwisaksana di kantor DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/11).
Dia menjelaskan, saat penunjukan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjadi gubernur dan wakil gubernur tidak ada namanya proses itu. Bahkan untuk penunjukan Sandiaga sebagai pendamping Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Menurut Triwisaksana, proses tersebut menandakan adanya keraguan dari Partai Gerindra.
"Seharusnya diperkenalkan PKS ke Gerindra, terus diajukan ke DPRD. Gerindra hanya diskusi aja, bukan test, ini pimpinan," ucapnya.
Tak hanya itu, dia menyebut uji kelayakan dan uji kepatutan belum memiliki tolak ukur calon dinyatakan lolos.
"Menurut saya ada fit and proper test bakal potensi memperpanjang penetapan wagub. Tolak ukur lulus test apa? Harus disusun lagi, disepakati lagi," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah melalui proses fit and proper test, terpilihlah tujuh calon anggota LPSK.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSI menilai Jakarta membutuhkan sosok calon gubernur dapat menciptakan harapan dan dekat dengan masyarakat seperti Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPartai Keadilan Sejahtera (PKS) berkeinginan untuk mencalonkan kader internalnya dalam kontestasi Pilkada DKI.
Baca SelengkapnyaDKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca Selengkapnya