Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tambah kursi pimpinan DPR untuk PDIP cerminan haus kekuasaan

Tambah kursi pimpinan DPR untuk PDIP cerminan haus kekuasaan Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Rencana menambah jumlah kursi pimpinan DPR untuk PDI Perjuangan akan segera dibahas. Penambahan kursi pimpinan ini dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) yang sudah masuk Prolegnas 2016.

Pengamat Politik dari Universitas Mercu Buana, Maksimus Ramses Lalongkoe memandang langkah politik menambah kursi pimpinan DPR tidak lebih dari hasrat kekuasaan PDIP. Sesungguhnya tidak ada urgensi menambah kursi pimpinan.

"Upaya ini hanyalah hasrat kekuasaan orang-orang yang haus kekuasaan dan ingin berkuasa", kata Ramses di Jakarta, Kamis (15/12).

Usulan penambahan kursi pimpinan DPR seolah-olah sangat dibutuhkan di lembaga DPR. Padahal, kata Direktur Eksekutif Lembaga Analisis Politik Indonesia ini, tampak sekali politisi Senayan sedang mencari kekuasaan melalui rencana distribusi kursi pimpinan DPR setelah nanti berhasil merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Politisi Senayan itu seperti kurang kerjaan saja. Tiap saat utak-atik itu UU MD3 saja", katanya.

Dosen Universitas Mercu Buana Jakarta ini menambahkan, rencana tambahan kursi pimpinan DPR harus dikaji ulang dan bila perlu tidak dilanjutkan. Sebab hanya akan membebankan uang negara di tengah kemiskinan menjerat bangsa Indonesia.

Saat ini pimpinan DPR RI terdiri dari lima orang, yakni Setya Novanto (Golkar), Fadli Zon (Gerindra), Fahri Hamzah (PKS), Agus Hermanto (Demokrat), dan Taufik Kurniawan (PAN). Sejumlah Fraksi termasuk PDI-P saat ini sedang berusaha melakukan lobi-lobi untuk menambah satu kursi pimpinan melalui upaya revisi UU MD3.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP