Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak setuju hak angket buat Ahok, Golkar sebut masih ada cara lain

Tak setuju hak angket buat Ahok, Golkar sebut masih ada cara lain Idrus Marham di DPP Golkar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mempertanyakan rencana empat fraksi di DPR ingin mengajukan hak angket terkait status Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Idrus menilai ada cara lebih elegan dibanding hak angket kalau hanya mempertanyakan alasan tidak nonaktifkan Ahok dari jabatannya meski berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kalau hanya sekedar mendapatkan penjelasan tidak perlu angket. Tetapi kita bisa melalui Komisi II memanggil Mendagri untuk mendapatkan penjelasan mengenai itu," kata Idrus di DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Senin (20/2).

Idrus menjelaskan, Partai Golkar sepakat dengan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo tidak melakukan nonaktifkan Ahok. Pemberhentian sementara itu berlaku jika ancaman hukuman menimpa kepala daerah di atas lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini merupakan sesuai dengan Pasal 83 tentang UU Pemerintah Daerah.

Golkar, lanjut dia, mematuhi undang-undang tersebut sehingga menolak ikut mengajukan hak angket. "Sikap politik Partai Golkar itu sesuai dengan aturan," ujarnya.

Idrus memprediksi hak angket disebut 'Ahok Gate' tersebut tak akan terwujud. Sebab, banyak fraksi pendukung pemerintahan kompak menolaknya. "Nah, berarti ini ada kurang lebih 63 persen tidak setuju dengan itu (Hak Angket Ahok) berarti tidak bisa," ungkapnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, alasan belum melakukan nonaktifkan Ahok karena jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dengan dua dakwaan alternatif, yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun.

Beberapa fraksi di DPR seperti PAN, PKS, Partai Demokrat dan Partai Gerindra menilai Tjahjo Kumolo telah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Maka, keempat fraksi tersebut mengajukan hak angket yang disebut 'Ahok Gate'.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya
Mahfud Sebut Hak Angket Bisa Berujung Pemakzulan Jokowi, Begini Penjelasannya

Proses hak angket di DPR bisa berjalan berbulan-bulan.

Baca Selengkapnya
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI
Ahok Ungkap Jokowi Pernah Memintanya Mundur dari Pencalonan Gubernur DKI

Ahok menceritakan hanya Megawati yang mendukungnya sebagai Cagub DKI.

Baca Selengkapnya
Idrus Marham: Jokowi dan Golkar Suasana Kebatinannya Dekat
Idrus Marham: Jokowi dan Golkar Suasana Kebatinannya Dekat

Dia pun menyampaikan bahwa dalam internal Partai Golkar ada tahapannya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud
Ahok Beberkan Alasan Turun Gunung Dukung Ganjar-Mahfud

Eks Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan alasannya mendukung pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo- Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01
Ahok Kembali ke Politik, Timnas AMIN: Kalau Mengikuti Perubahan Menguntungkan Buat 01

Ahok bakal fokus memenangkan Ganjar-Mahfud di Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies
Ahok Turun Gunung Kampanyekan Ganjar-Mahfud, Ini Respons Anies

Capres nomor urut 1 Anies Baswedan mengaku tak terganggu dengan turun gunungnya Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan
PSI: Hak Angket Digulirkan Politisi yang Tidak Siap Menerima Kekalahan

Ganjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.

Baca Selengkapnya
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud
Profil Lengkap Ahok, Komut Pertamina yang Mundur dari Jabatan karena Dukung Ganjar-Mahfud

Surat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya