Soal pemberantasan korupsi satu atap, MPR minta Kapolri mengacu kepada UU
Merdeka.com - Polri terus mendorong agar Kejaksaan Agung mau bergabung ke dalam Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor). Rencana ini berkaitan dengan isu pemisahan kewenangan penuntutan dari KPK kepada Kejaksaan Agung.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyarankan proses pemberantasan korupsi dengan sistem satu atap antara Polri dan Kejagung harus dilihat dasar hukumnya. Pasalnya, tiap lembaga, baik Kejaksaan maupun Polri memiliki fungsi penuntutan.
"Iya memang harus dirujuk pada UU-nya dulu. Karena UU-nya saat ini masing-masing lembaga memiliki fungsi penuntutan, peran untuk pengeksekusian," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/10).
Ditambah, kata Hidayat, jika wewenang penuntutan dan eksekusi diserahkan ke Kejaksaan maka publik akan menganggap sebagai upaya mematikan KPK.
"Karena banyak orang juga mengkhawatirkan bila penuntutan dilepaskan dari KPK, dan kemudian juga selain KPK yang melakukan penuntutan. Ya sama saja saja mengubur KPK," tegasnya.
Sebelum membentuk Densus Tipikor, Hidayat berpesan agar Polri melakukan penelitian dan kajian untuk mengukur kepercayaan rakyat dalam melakukan pemberantasan masyarakat.
"Kepolisian melakukan penelitian pemberantasan korupsi, KPK juga, kejaksaan juga, buktikan bahwa anda sudah dipercayai rakyat untuk melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini menambahkan pemerintah dan DPR harus menginisiasi UU terkait pembatasan tugas antara KPK dan Densus Tipikor. Tujuannya, agar tidak ada tumpang tindih dalam menjalankan tugas.
"Itu undang-undang harus yang membatasi. Supaya enggak terjadi kasus seperti senjata sekarang ini kan juga tumpang tindih. Jadi semuanya dalam negara hukum harus diatur kewenangannya dalam UU," ungkapnya.
"Jadi yang membuat UU apakah inisiatif pemerintah, apakah DPR semuanya untuk kemudian tidak terjadi sesuatu yang sifatnya melegitimasi tumpang tindih atau mendelegitimasi KPK," sambung Hidayat.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait pembentukan Densus Tipikor, termasuk soal anggaran.
Setelah dihitung, anggaran operasional yang dibutuhkan mencapai Rp 2,6 triliun. Anggaran itu dibagi menjadi 3 bagian yakni belanja pegawai, modal dan barang. Untuk belanja pegawai, anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 3560 personel sekitar Rp 786 miliar.
Tito menginginkan anggota Densus Tipikor sama dengan gaji anggota KPK. Kemudian, belanja barang sekitar Rp 359 miliar serta belanja modal sebesar 1,55 triliun untuk membuat sistem, kantor serta pengadaan alat.
"Sehingga anggaran setelah kita hitung belanja pegawai 3560 personel mencapai 786 miliar. Belanja barang yakni untuk operasional lidik, sidik dan lain-lain sebesar Rp 359 miliar," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10).
"Sedangkan belanja modal sebesar Rp 1,55 triliun termasuk untuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, surveilance, penyidikan, dan lain-lain. Kemudian totalnya mencapai 2,6 triliun," sambungnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya