Soal hak angket DPR, ICW minta KPK tak hadiri proses politik ilegal
Merdeka.com - Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh hadir dalam proses politik yang tidak legal. Pernyataan Fariz merujuk kepada hal angket Komisi III DPR untuk KPK yang telah disetujui.
"Yang terjadi karena ada sabotase yang dilakukan DPR secara sepihak untuk menyetujui hak angket. Ini tentu ada implifikasi, prosesnya tidak sah atau tidak legal. Bagi kami, KPK, tidak boleh hadir dalam proses politik yang tidak legal. Karena mekanismenya tidak sah. KPK berhak menolak," katanya usai diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Fariz menilai, angket yang disetujui kental dengan konfik kepentingan. Fariz menganalogikan proses persetujuan hak angket seperti jeruk makan jeruk.
"Angket ini seperti jeruk makan jeruk. Ada anggota DPR yang diduga terlibat kasus KTP-E, sementara yang lain, secara bersamaan, melakukan angket kepada KPK untuk menilai apakah melakukan pelanggaran atau tidak," jelasnya.
DPR begitu getal meminta KPK membuka rekaman kesaksian Meriam. Sedangkan Donal menilai, permintaan tersebut tidak sesuai, sebab rekaman seharusnya dibuka di persidangan bukan di ranah politik.
"Mekanisme yang harus dilakukan untuk membuka rekaman itu berada di persidangan, bukan melalui panggung politik, yakni hak angket yang prosesnya ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya juga Donal mengkritisi pemimpin forum hak angket DPR untuk KPK, Fahri Hamzah. Menurutnya, Fahri Hamzah kurang berkompeten sebagai pimpinan. Bahkan, Donal menyebut Fahri melakukan abuse of power.
"Fungsi pimpinan dalam undang-undang adalah memfasilitasi. 'Bagaimana anggota, apakah setuju atau tidak?' Ini kok tidak, banyak interupsi dia ketok palu saja. Abuse of power namanyan," terangnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya