Soal calon kepala daerah tersangka, Demokrat sebut tak ada urgensi terbitkan Perppu
Merdeka.com - Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai tidak ada hal mendesak bagi pemerintah buat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk calon kepala daerah atau cakada yang bermasalah dengan hukum. Dia menyebut berdasarkan UU yang ada Perppu dapat dikeluarkan bila memenuhi beberapa persyaratan.
Salah satunya, kata Hinca, yaitu adanya kegentingan memaksa bagi negara, sehingga presiden dapat menggunakan hak konstitusinya.
"Saya tidak melihat urgensi untuk Perppu itu. Oleh karena itu diskusi harus lebih panjang karena persyaratan pasal 22 bagi Perppu itu adalah sesuatu yang sangat mulia. Dia baru akan dikeluarkan saat negara dalam keadaan darurat," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Dia menyetujui bila dilakukan revisi UU Pilkada dibandingkan harus mengeluarkan Perppu. Sebab dengan revisi dapat memberi pelajaran kepada para pembuat UU seperti DPR dan pemerintah.
"Saya lebih cenderung normatif dan proses normal saja untuk proses perbaikan atau revisi UU bukan dengan Perppu," ujarnya.
Kendati begitu, anggota Komisi III DPR ini mengatakan keputusan tetap berada di tangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Tapi terserah presiden, kalau presiden ambil Perppu iya tinggal di DPR," jelas Hinca.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya