Sidang ajudikasi Partai Idaman & Partai Rakyat dilanjutkan Jumat
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka sidang ajudikasi sengketa partai Pemilu 2019 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Idaman, Parsindo dan Partai Rakyat. Agenda sidang kali ini memberikan bukti-bukti tambahan dari para parpol selaku pemohon.
Sidang dipimpin oleh Ketua Bawaslu, Abhan serta anggota Bawaslu, Mochammad Afifudin, Rahmat Bagja, Ratna Dewi Petalolo dan Fritz Edward Siregar. Sedangkan pihak termohon dihadiri komisioner KPU Hasyim Asyari dan kuasa hukum KPU.
Adapun pihak termohon dihadiri oleh Sekjen Partai Idaman, Ramdhansyah, kuasa hukum Partai Idaman dan Partai Rakyat Heriyanto.
Sidang dimulai dari Partai Idaman memberikan tujuh dokumen yang cukup tebal kepada Ketua Bawaslu Abhan yang memimpin sidang. Kemudian disusul enam berkas oleh Partai Rakyat. Sementara untuk Parsindo tidak menyodorkan bukti tambahan.
Dari Partai Idaman dan Partai Rakyat sendiri mengajukan saksi ahli. Sementara Parsindo tidak dan hanya menunggu hasil sidang. Sidang pun ditutup dan dilanjut dalam pemaparan saksi ahli yang dijadwalkan pada Jumat (2/3) pukul 09.00 WIB di Bawaslu RI, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat. Pada hari itu KPU juga akan menghadirkan saksi ahli.
"Kesimpulan dari para pihak hari Sabtu. Jadi sidang selanjutnya sidang Partai Idaman dan Partai Rakyat mendengar keterangan ahli, sidang ini dinyatakan selesai," tutup Abhan sambil mengetok palu.
Partai Idaman, Parsindo, dan Partai Rakyat memiliki kasus yang sama yakni tak lolos penelitian administrasi dari KPU. Sebelumnya, ketiga parpol itu pernah menguji ke Bawaslu. Alhasil Bawaslu juga menolak dan tetap mengikuti apa yang diputuskan KPU.
Maka dari itu, kata tim kuasa hukum KPU Robikin, verifikasi ulang tak perlu dilakukan. Sebab keputusan Bawaslu sesuai pasal 50 ayat 1 tetap berlaku.
"Putusan yang disampaikan oleh Bawaslu RI adalah permohonan pemohon tidak terbukti dan akhirnya permohonan gugatan ditolak," kata Robikin di lokasi yang sama, Selasa (28/2).
"Karena secara administratif sudah tidak memenuhi syarat, maka menurut hukum tidak perlu ada penelitian verifikasi lebih lanjut. Mohon seluruh eksepsi termohon (KPU) diterima untuk menolak permohonan pemohon (parpol) seluruhnya," sambung Robikin.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya