Setuju Pilkada 2020 Ditunda, PAN Minta Pemerintah Keluarkan Perppu
Merdeka.com - Pemerintah dan DPR telah sepakat menunda pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. Partai Amanat Nasional (PAN) menyetujui penundaan tersebut guna menjaga kondusivitas di tengah merebaknya virus corona.
"PAN menyetujui adanya penundaan pelaksanaan pilkada. Penundaan tersebut dimaksudkan untuk menjaga kondusivitas di tengah merebaknya penyebaran virus corona. Bagaimanapun juga, itu akan berdampak besar dalam setiap tahapan pilkada," kata Ketua DPP PAN Saleh Daulay lewat pesan singkat, Selasa (31/3).
Saleh mendengar bahwa KPU juga sudah menunda empat tahapan penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, hal itu langkah tepat dan tinggal ditindaklanjuti lebih jauh oleh DPR. Sebab, penundaan hari pemungutan suara dalam Pilkada diatur di dalam undang-undang.
"Karena itu, kalaupun ada penundaan, maka perlu revisi undang-undang. Atau agar lebih cepat, pemerintah diminta untuk mengeluarkan Perppu," ucapnya.
Saleh menambahkan, di dalam masa penundaan tersebut, partai-partai diharapkan dapat bekerja. Serta seleksi calon-calon kepala daerah dapat dilakukan lebih sungguh-sungguh.
"Meski tidak harus bertemu langsung, partai-partai akan bisa memberikan penilaian dan evaluasi terhadap kandidat-kandidat yang mendaftar," ucapnya.
Lebih lanjut, kata Saleh, secara objektif dapat disebutkan bahwa hampir semua tahapan pilkada melibatkan orang banyak. Termasuk dalam tahap pendaftaran, kampanye, maupun acara pencoblosan itu sendiri. Maka, hal itu bertolak belakang dengan pemerintah yang saat ini bekerja keras untuk melaksanakan social distancing atau phsyical distancing.
"Karena penanganan virus corona ini sangat mendesak, maka kegiatan-kegiatan sosial politik yang melibatkan banyak orang harus dihindari," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.
Baca SelengkapnyaPemutakhiran data pemilih untuk pilpres putaran kedua pada tanggal 17 Mei sampai dengan 12 Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBanyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca Selengkapnya