Server Sipol down, parpol kesulitan mendaftar peserta Pemilu 2019
Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Achmad Baidowi mengkritisi kesiapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Penyebabnya, dalam implementasinya beberapa kali server mengalami down sehingga menghambat proses pendaftaran partai politik peserta pemilu.
"Sipol sebenarnya bagus, namun implementasinya di lapangan belum siap, misalnya, beberapa kali tiba-tiba server down. Catatan kami sejak 3 Oktober sudah dua kali down bahkan Minggu (7/10) hampir setengah jam," kata Baidowi di Jakarta, Selasa (10/10).
Hal itu menurut dia melengkapi kesalahan teknis saat uji coba yang sempat down selama dua hari dan data partai politik (parpol) hilang.
Dia mengatakan pada Sabtu (6/10) dalam 5 menit bisa input 8.000 data namun pada Minggu (7/10) untuk mengunggah 800 data saja membutuhkan waktu 15 menit.
"Alasan KPU ketika server down yaitu pemeliharaan, padahal maintenance seharusnya diumumkan sehari sebelumnya bukan tiba-tiba dan diketahui ketika parpol protes," ujarnya.
Hal lain yang menjadi permasalahan adalah format isian di Sipol tidak sesuai dengan ketentuan. Seperti data kecamatan yang tertukar dan ada nama desa/kelurahan yang tidak tercantum dalam Sipol. "Belum lagi server yang mengalami down beberapa kali menyebabkan input data bermasalah," ucapnya.
Politisi PPP itu mengingatkan kepada KPU bahwa Sipol seharusnya bukanlah satu-satunya syarat untuk mendaftar dan seharusnya ada tahap lain sebagai alternatif dari Sipol. Dia mencontohkan pada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak otomatis kehilangan hak pilih.
"Mereka masih bisa menyalurkan hak pilihnya jika mampu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk. Terhadap parpol peserta pemilu 2014, KPU harus tunduk pada UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat 3 bahwa parpol peserta pemilu secara otomatis menjadi peserta pemilu 2019 dan seharusnya tidak terkendala Sipol," paparnya.
Sebelumnya Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan mengingatkan agar partai politik mengikuti mekanisme yang ada agar bisa mendaftar sebagai calon peserta Pemilu serentak 2019. Menurut dia, salah satu mekanisme tersebut ialah wajib untuk mengisi data partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.
"Kenapa harus entry data dulu di Sipol dan baru bisa daftar karena dengan isi Sipol semua semakin jelas, tidak ada lagi kondisi salah paham, sudah lengkap," tutur Viryan di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (6/10).
Viryan menegaskan bahwa semua parpol yang akan mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 wajib tanpa terkecuali harus mengisi Sipol terlebih dulu.
Menurut dia kalau tidak dilakukan maka parpol dipastikan akan absen di Pemilu mendatang dan sama halnya jika parpol tidak melengkapi 100 persen data kepartaiannya di Sipol, maka tidak bisa ikut Pemilu 2019.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaKeanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaGanguan terhadap sistem SIREKAP, KPU menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS.
Baca SelengkapnyaIsu ini didasarkan pada data naik turunnya suara dalam portal InfoPemilu dan sistem Sirekap.
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca Selengkapnya