Semua Dalil Kubu Prabowo Terbantahkan, Kubu Jokowi Yakin MK Tolak Gugatan
Merdeka.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK)menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), usai mendengarkan keterangan para saksi dan ahli di sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), yang diajukan Prabowo-Sandiaga. Keputusan paling lambat akan disampaikan pada 28 Juni 2019.
Pendamping Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arteria Dahlan yakin MK akan menolak permohonan Prabowo-Sandiaga.
"Insyaallah dengan tidak bermaksud mendahului keputusan Allah SWT melalui Putusan Mahkamah nantinya, kami yakin menang. Dengan pengertian MK akan menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon," kata Arteria saat dikonfirmasi, Senin (24/6).
Dia merasa yakin, lantaran tidak ada satupun dalil pemohon yang terbukti.
"Sebagaimana telah terbukti dalam persidangan, tidak terdapat satu pun dalil pemohon yang terbukti. Bahkan sebaliknya, kami telah mampu untuk membantah semua dalil-dalil pemohon disertai dengan dokumen-dokumen bukti yang sah menurut hukum, juga melalui keterangan saksi-saksi yang sah menurut hukum," jelas Arteria.
Salah satunya, masih kata dia, soal adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif atau TSM. Sama sekali itu klaim sepihak.
"Saya pikir itu sekadar klaim sepihak tanpa dasar. Bagian dari design besar strategi hoaks mereka saja. Akan tetapi mereka lupa, ini adalah persidangan MK, bukan permainan medsos. Dalam persidangan MK setiap kata harus dibuktikan, tidak bisa dengan klaim sepihak, tidak bisa dengan menebar berita bohong, tidak bisa dengan bermodalkan hoaks," tutur Arteria.
"Ini harga mahal, dan untungnya kita memiliki MK. Semoga persidangan MK ini bisa jadi pembelajaran sekaligus pendidikan politik bagi kita semua untuk jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi," lanjut Anggota Komisi III DPR RI.
Dia berharap, semua pihak mempercayakan proses hukum ini kepada MK.
"Kita sepakati bahwa palagan MK adalah kanal terakhir untuk pencafian keadilan dan kepastian hukum. Dan kita semua sepakat untuk menghormati apapun putusan Mahkamah nantinya," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kubu Prabowo meyakini saksi dan ahli yang dibawanya akan semakin menguatkan posisinya di muka majelis hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemberian pangkat jenderal kehormatan itu menuai pro dan kontra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pemberian gelar jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto merupakan langkah keliru
Baca SelengkapnyaPenetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.
Baca SelengkapnyaMK Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres, TKN Prabowo: Apa yang Dikhawatirkan?
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaKeputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pangkat kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menuai pro kontra.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengatakan, Jokowi telah merangkulnya sampai kini ia bisa dipilih mayoritas rakyat untuk menjadi Presiden RI.
Baca Selengkapnya