Sekjen Hanura sebut OSO banyak lakukan pelanggaran partai
Merdeka.com - Sekjen Hanura Sarifuddin Sudding sebut, 27 pengurus DPD sampaikan mosi tak percaya kepada ketua umum Oesman Sapta Odang (OSO). Bahkan, ada 400 lebih pengurus tingkat DPC yang diklaim Sudding juga tak setuju dengan kepemimpinan OSO.
"Mosi tak percaya yang ada di dewan pembina dan rangkap di pengurus harian itu 27 DPD Partai hanura tingkat provinsi lalu ada 400 sekian tingkat dewan pimpinan cabang kabupaten, kota," kata Sudding usai jumpa pers penunjukan Marsda (purn) Daryatmo jadi plt ketum di Hotel Ambhara, Jakarta, Senin (15/1).
Selanjutnya, kata Sudding, pihaknya akan menggelar musyawarah nasional yang diatur dalam ART Partai Hanura. Pergantian definitif akan dilakukan dalam Munaslub.
"Disikapi rapat partai dinonaktifkan dinyatakan jabatan lowong, mekanisme pergantian sebagaimana diatur itu melalui munaslub, misalnya 2/3 DPD, 2/3 DPC, persetujuan dewan pembina. Itu syarat terselenggaranya munaslub," kata Sudding.
Sudding menyebut, pelanggaran yang dilakukan oleh OSO selama jabat sebagai ketum sudah banyak. Namun sayang dia tak mau merinci apa saja pelanggaran tersebut.
"Pelanggaran banyak dan kita memandang setelah dipaparkan tadi cukup memenuhi pelanggaran ART dan prinsip, memberhentikan DPD tanpa mekanisme partai, pelaksanaan pilkada, belum lagi soal lain yang melanggar prinsip dan nilai perjuangan partai," kata Sudding.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasto yakin Ganjar Mahfud merupakan pemimpin yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaHasto kemudian juga menyoroti beberapa problematika yang hulunya pada saat pencoblosan 14 Februari lalu pada sistem Sirekap KPU.
Baca SelengkapnyaSiapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan Ungkap Maksud Prabowo Sindir Partai Tak Mau Diajak Kerja Sama Jangan Mengganggu
Baca SelengkapnyaAdapun syarat suara partai politik untuk lolos ke DPR harus mencapai 4 persen.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca Selengkapnya